Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Polres Rote Ndao Dalami Penangkapan WNA Uganda yang Hendak Menyeberang ke Australia

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Polres Rote Ndao Dalami Penangkapan WNA Uganda yang Hendak Menyeberang ke Australia
Foto: (Sumber: WNA Uganda saat ditahan di Polres Rote Ndao. ANTARA/Ho-Polres Rote Ndao)

Pantau -  Kepolisian Resor Rote Ndao masih mendalami penyebab penangkapan warga negara asing asal Uganda bernama Ronal Mogga Mani berusia 40 tahun yang ditangkap saat hendak menyewa kapal nelayan untuk menyeberang ke Australia.

Proses Penangkapan dan Pendalaman Kasus

Ronal Mogga Mani ditangkap di Kabupaten Rote Ndao pada Senin, 2 Februari 2026.

Kepala Kepolisian Resor Rote Ndao AKBP Mardiono mengatakan kasus tersebut masih dalam proses pendalaman.

“Masih kita dalami lagi,” ungkap AKBP Mardiono saat dihubungi dari Kupang pada Rabu, 4 Februari 2026.

Saat ini warga negara asing asal Uganda tersebut masih ditahan di Polres Rote Ndao.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Ronal Mogga Mani mengaku ingin masuk ke Australia tidak melalui jalur resmi.

Alasan tidak menggunakan jalur resmi karena yang bersangkutan tidak memiliki uang yang cukup.

AKBP Mardiono menyampaikan, “Ia mengaku pergi ke negara Australia karena ada salah satu keluarganya yang tinggal di Kota Perth Australia”.

Latar Belakang dan Riwayat Perjalanan

Kapolres menjelaskan kedatangan Ronal Mogga Mani ke Indonesia hanya untuk pelindungan diri.

Pelindungan diri tersebut dilakukan karena adanya konflik antar negara yang berujung perang di negaranya.

Konflik tersebut dipicu perebutan lahan yang mengandung emas.

Lahan yang disengketakan berada di wilayah perbatasan Uganda dan Yordania Selatan.

Menurut keterangan Ronal Mogga Mani, warga yang tinggal di lahan tersebut akan dibunuh oleh negaranya sendiri.

Sebelum tiba di Kupang, Ronal Mogga Mani terbang dari Uganda ke Malaysia dan tinggal selama tiga minggu.

Dari Malaysia, ia melanjutkan perjalanan ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai.

Dari Bali, Ronal Mogga Mani berangkat ke Jakarta dan tinggal selama empat hari.

Setelah itu, ia melanjutkan perjalanan ke Papua.

Dari Papua, ia kembali lagi ke Jakarta dan tinggal selama kurang lebih dua minggu.

Setelah dari Jakarta, ia berangkat ke Surabaya dan kemudian terbang menuju Kupang.

AKBP Mardiono menyampaikan, “Yang bersangkutan tinggal selama satu hari di Kupang dan keesokan harinya tanggal 18 Januari berangkat ke Rote Ndao”.

Di Rote Ndao, Ronal Mogga Mani menginap selama kurang lebih tiga minggu sebelum akhirnya ditangkap.

AKBP Mardiono menegaskan bahwa setelah proses pemeriksaan selesai, yang bersangkutan akan diserahkan ke pihak Imigrasi.

Penulis :
Ahmad Yusuf