Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Menteri Lingkungan Hidup Dorong Tangsel Tegakkan Hukum terhadap Pembuang Sampah dan Pencemar Lingkungan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Menteri Lingkungan Hidup Dorong Tangsel Tegakkan Hukum terhadap Pembuang Sampah dan Pencemar Lingkungan
Foto: (Sumber: Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq didampingi Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie melakukan bersih-bersih di lingkup Kota Tangerang Selatan, Banten, Rabu (4/2/2025). ANTARA/Azmi Samsul M)

Pantau - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mendorong Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk menegakkan hukum terhadap pelaku pembuang sampah dan pencemaran lingkungan di wilayah tersebut.

Dorongan tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup saat berada di Tangerang Selatan, Banten, pada Rabu.

Menteri Lingkungan Hidup menyatakan pihaknya akan terus melakukan langkah penertiban dan pendekatan hukum kepada seluruh unit usaha guna menunjang upaya Wali Kota Tangerang Selatan dalam pengelolaan sampah yang lebih baik.

Ia menilai penindakan hukum diperlukan untuk mengurangi beban timbulan sampah, khususnya di wilayah Tangerang Selatan.

Menteri Lingkungan Hidup mempersilakan kepala daerah menegakkan aturan sesuai peraturan daerah yang berlaku di masing-masing wilayah.

Pemberian sanksi bertujuan agar setiap pihak dapat menyelesaikan sampahnya di tempat masing-masing dan tidak membebani pemerintah daerah.

Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan akan mendukung kepala daerah yang berani menindak tegas pelanggar, termasuk melalui langkah pemidanaan terhadap pengelola atau pelaku yang tidak patuh.

Dukungan tersebut diberikan untuk memastikan penanganan sampah dapat berjalan optimal.

Sebagai bentuk komitmen, Menteri Lingkungan Hidup menyampaikan, "Hari ini Tim Gakkum masih terus berada di lapangan bersama tim pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan.", ungkapnya.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyampaikan pemerintah kota tengah melakukan evaluasi dan penataan kebersihan lingkungan.

Upaya tersebut dilakukan melalui edukasi kepada masyarakat di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan menegaskan penegakan hukum terhadap pelanggar pembuang sampah sembarangan, baik pelaku usaha maupun individu masyarakat.

Ia menegaskan apabila ke depan masih terjadi pelanggaran terhadap peraturan daerah tentang kebersihan, pemerintah kota akan melakukan penertiban, penegakan hukum, serta pemberian sanksi tindak pidana.

Wali Kota berharap seluruh komponen terkait dan masyarakat dapat membantu pemerintah menciptakan budaya bersih.

Masyarakat juga diharapkan menjaga kelestarian lingkungan sebagai implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Gerakan Indonesia ASRI.

Penulis :
Ahmad Yusuf