
Pantau - Pemerintah Indonesia resmi memulangkan dua narapidana kasus narkotika berkewarganegaraan Belanda, Siegfried Mets dan Ali Tokman, sebagai bagian dari penguatan hubungan bilateral serta kerja sama hukum antara Indonesia dan Kerajaan Belanda.
Pemulangan Berdasarkan Koordinasi Internasional dan Prinsip Kemanusiaan
Proses pemindahan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda.
Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, menyatakan bahwa seluruh prosedur administratif dan teknis telah diselesaikan.
"Pemerintah Indonesia, melalui koordinasi Kemenko Kumham Imipas, bersama Pemerintah Kerajaan Belanda telah menyelesaikan seluruh proses administratif dan teknis terkait pemindahan dua narapidana warga negara Belanda," ungkapnya.
Pemindahan dilakukan berdasarkan permohonan resmi dari Pemerintah Belanda dan telah mendapatkan persetujuan dari otoritas Indonesia.
Seluruh tahapan pemindahan mengikuti ketentuan hukum, prinsip hak asasi manusia, serta standar keamanan dan kesehatan yang berlaku.
Siegfried, yang sebelumnya menjalani perawatan akibat cedera fraktur usai terjatuh dan dirawat di Rumah Sakit Polri, dinyatakan dalam kondisi stabil.
Ali, yang memiliki riwayat hipertensi, juga dinyatakan sehat dan layak untuk dipindahkan.
Setelah dinyatakan siap, keduanya dijadwalkan terbang menuju Amsterdam menggunakan maskapai KLM melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Seluruh biaya pemindahan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Kerajaan Belanda.
Penyerahan Narapidana Dilakukan di Lapas Cipinang
Prosesi penyerahan resmi dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta, dan dihadiri oleh perwakilan pejabat dari kedua negara.
Wakil Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Adriaan Palm, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi Pemerintah Indonesia.
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan cerminan hubungan erat Indonesia-Belanda dan dilandasi oleh prinsip kemanusiaan.
"Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen memperkuat kolaborasi internasional dalam bidang pemasyarakatan dan layanan kemanusiaan," tambah I Nyoman Gede Surya Mataram.
Siegfried Mets (74) merupakan narapidana kasus psikotropika dengan vonis hukuman mati, sementara Ali Tokman (65) merupakan narapidana kasus narkotika dengan hukuman seumur hidup.
Keduanya telah menjalani masa pidana di Indonesia sebelum akhirnya dipindahkan melalui prosedur resmi antarnegara.
Pemulangan ini menjadi salah satu bentuk nyata dari kerja sama bilateral yang mencakup isu pemasyarakatan, penegakan hukum, dan layanan kemanusiaan.
- Penulis :
- Shila Glorya




