
Pantau - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan RI resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terhadap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dengan pelimpahan ini, maka perkara tersebut secara resmi memasuki tahap persidangan di pengadilan.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riono Budisantoso, dalam keterangannya di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari Senin.
Daftar Nama Terdakwa dan Peranannya
Nama-nama terdakwa yang berkas perkaranya telah dilimpahkan antara lain Nadiem Makarim, yang menjabat sebagai Mendikbudristek periode 2019–2024.
Ibrahim Arief, yang merupakan Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek, turut masuk dalam daftar terdakwa.
Selanjutnya, Mulyatsyah, yang menjabat sebagai Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat SMP pada tahun anggaran 2020–2021.
Selain itu, Sri Wahyuningsih, Direktur SD dan juga KPA di lingkungan Direktorat SD pada tahun anggaran yang sama, turut menjadi terdakwa.
Satu tersangka lainnya, Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, belum dilimpahkan berkasnya karena masih dalam status buron.
Riono menegaskan bahwa ketidakhadiran Jurist Tan tidak akan mempengaruhi proses pembuktian di pengadilan.
Pasal-Pasal yang Dikenakan dan Penegasan JPU
Para terdakwa didakwa dengan pasal primer yaitu Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk dakwaan subsider, digunakan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor ini menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti yang kuat," ungkap Riono.
Dengan dilimpahkannya berkas ini, maka sidang perdana dijadwalkan akan segera digelar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sambil menunggu perkembangan pencarian terhadap tersangka buron, Jurist Tan.
- Penulis :
- Leon Weldrick








