Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

AAJI Imbau Perusahaan Asuransi Jiwa Permudah Klaim untuk Korban Banjir Bandang di Sumatera

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

AAJI Imbau Perusahaan Asuransi Jiwa Permudah Klaim untuk Korban Banjir Bandang di Sumatera
Foto: (Sumber : Kiri ke kanan: Ketua Bidang Kanal Distribusi AAJI Albertus Wiroyo, Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon, dan Ketua Bidang Operational of Excellence AAJI Yurivanno Gani menghadiri Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari-September 2025 di Jakarta, Senin (8/12/2025). ANTARA/HO-Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia..)

Pantau - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meminta seluruh perusahaan asuransi jiwa anggota untuk memberikan kemudahan kepada nasabah terdampak banjir bandang dan tanah longsor di wilayah Sumatera, terutama dalam proses pengajuan klaim asuransi.

Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, menyampaikan bahwa industri asuransi jiwa harus hadir memberikan kepastian dan kemudahan bagi pemegang polis yang terdampak kondisi darurat.

"AAJI mengimbau dan sudah mengeluarkan surat edaran, juga berkoordinasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), supaya perusahaan asuransi jiwa pada kesempatan pertama dimungkinkan itu proactively mencoba mencari tahu nasabah pemegang polis kami yang mungkin ikut terdampak musibah banjir Sumatera," ungkap Budi dalam keterangan resminya.

Pendekatan Proaktif dan Pelonggaran Dokumen Ditekankan

AAJI mendorong perusahaan asuransi untuk tidak hanya menunggu laporan klaim dari nasabah, tetapi juga secara aktif menghubungi nasabah melalui kantor pemasaran atau kantor layanan setempat yang berada di wilayah terdampak.

Langkah ini diperlukan mengingat banyaknya kendala di lapangan yang menyulitkan komunikasi antara perusahaan dan nasabah.

"Saya tahu sebagian perusahaan asuransi sudah mencoba menghubungi nasabahnya, bahkan juga mencoba menghubungi pegawainya yang ada di wilayah tersebut, tapi ternyata kontak tidak selalu mudah (dilakukan) untuk minggu kemarin. Semoga di minggu-minggu ke depan (komunikasi) ini jadi lebih mudah," ujarnya.

Selain itu, AAJI juga menekankan pentingnya relaksasi terhadap persyaratan dokumen dalam pengajuan klaim.

Hal ini karena kemungkinan besar dokumen-dokumen penting seperti polis asuransi atau dokumen pendukung lainnya telah hilang atau rusak akibat bencana.

"Kami mengantisipasi bahwa ada beberapa supporting document (dokumen pendukung) untuk mengajukan klaim yang mungkin hilang, yang mungkin rusak. Kami tidak bisa paksa, tapi kami meminta dan mengimbau kepada (perusahaan) anggota supaya tolong dicarikan solusi (terkait ketiadaan persyaratan dokumen klaim tersebut)," tegasnya.

Perlindungan Asuransi Harus Tetap Dirasakan Masyarakat

AAJI berharap kebijakan yang lebih fleksibel ini dapat membantu meringankan beban nasabah terdampak dan memastikan manfaat perlindungan dari asuransi jiwa tetap dapat dirasakan oleh masyarakat di tengah bencana.

Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen industri asuransi jiwa dalam memberikan perlindungan jangka panjang bagi masyarakat Indonesia.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti