
Pantau - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin, 8 Desember 2025, di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang langsung meminta persetujuan seluruh fraksi untuk mengesahkan RUU tersebut setelah penjelasan disampaikan.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang penyesuaian pidana, apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" ungkap Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat.
Seluruh peserta rapat menjawab setuju, dan palu pengesahan pun diketuk sebagai tanda resmi disahkannya RUU menjadi UU.
Pertimbangan dan Urgensi Penyesuaian Pidana
RUU Penyesuaian Pidana disusun berdasarkan sejumlah pertimbangan hukum, sosial, dan sistem pemidanaan nasional.
Pertama, kebutuhan harmonisasi hukum pidana agar lebih konsisten, adaptif, dan responsif terhadap dinamika masyarakat, sekaligus menghindari disharmoni antara undang-undang dan peraturan daerah.
Kedua, mandat dari Pasal 613 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mewajibkan penyesuaian seluruh ketentuan pidana di luar KUHP dengan sistem kategori pidana denda yang baru.
Ketiga, penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dalam KUHP nasional sehingga seluruh pidana kurungan dalam undang-undang sektoral dan perda harus dikonversi ke bentuk pemidanaan baru.
Selain itu, penyempurnaan redaksional dalam beberapa ketentuan KUHP dilakukan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut serta menyesuaikan pola perumusan yang tidak lagi menggunakan minimum khusus atau pemidanaan kumulatif.
Urgensi lainnya adalah menyambut berlakunya KUHP nasional pada 2 Januari 2026, untuk mencegah ketidakpastian hukum, tumpang tindih aturan, serta disparitas pemidanaan di berbagai peraturan perundang-undangan.
Disetujui Seluruh Fraksi
Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, menyampaikan laporan bahwa seluruh fraksi di parlemen telah menyatakan persetujuannya dalam rapat kerja tingkat I.
"Dalam rapat kerja tingkat 1 seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan menyetujui RUU penyesuaian pidana untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II," ia mengungkapkan.
Salah satu poin penting dalam UU ini adalah penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok, yang menandai perubahan signifikan dalam sistem pemidanaan di Indonesia.
Langkah ini diharapkan memperkuat konsistensi hukum nasional sekaligus menjamin kepastian hukum menjelang penerapan KUHP nasional pada awal tahun 2026.
- Penulis :
- Shila Glorya








