
Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berhasil membongkar sindikat penyelundupan manusia yang melibatkan empat warga negara asing asal Sri Lanka dengan tujuan pengiriman korban ke Prancis secara ilegal.
Penangkapan Sindikat dan Peran Masing-Masing Pelaku
Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, mengungkapkan bahwa petugas menangkap empat pelaku berinisial TK, RS, MT, dan NS.
"TK berperan sebagai operator lokal, RS adalah dalang dan pengumpul dana dari korban, MT bertugas merekrut penumpang, sedangkan NS bertanggung jawab atas logistik dan makanan di lokasi penampungan," ungkapnya.
Uray juga menyampaikan bahwa total korban yang telah direkrut oleh sindikat ini mencapai 38 orang.
"Para korban dikenakan tarif sebesar 5.000 dolar AS per orang dan dijanjikan akan diberangkatkan ke Prancis," ia mengungkapkan.
Para tersangka menggunakan modus operandi masuk ke Indonesia sebagai pengungsi, kemudian direkrut untuk diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri.
Kronologi Pengungkapan dan Barang Bukti
Kasus ini diungkap berkat kegiatan intelijen Imigrasi Medan pada 11 November 2025, setelah terdeteksi pelanggaran overstay oleh warga negara Sri Lanka.
Pada 5 Desember 2025, petugas menangkap MT di sebuah penginapan di Medan.
Hasil pengembangan dari penangkapan MT membawa petugas pada tiga pelaku lainnya, yakni EK, RS, dan NS.
Barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan ini meliputi satu unit kapal yang digunakan untuk penyelundupan dari Langsa, Aceh, beberapa telepon genggam, paspor, empat kartu pengungsi, bukti transaksi, uang tunai sebesar Rp96 juta, serta uang tunai 100 dolar AS.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar.
"Saat ini para tersangka WNA asal Sri Lanka tersebut sudah ditahan di Rutan Medan untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Uray.
- Penulis :
- Arian Mesa








