Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jaksa Agung Tegaskan Kejaksaan Harus Berantas Korupsi Komoditas Vital dan Kejahatan Korporasi Secara Strategis

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Jaksa Agung Tegaskan Kejaksaan Harus Berantas Korupsi Komoditas Vital dan Kejahatan Korporasi Secara Strategis
Foto: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa 20/5/2025 (sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Pantau - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa seluruh jajaran Kejaksaan RI harus fokus memberantas korupsi yang menyasar komoditas vital dan kejahatan korporasi yang berdampak langsung pada perekonomian nasional.

Pernyataan tersebut dibacakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat memimpin Upacara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (9/12).

Jaksa Agung menyoroti potensi kerugian negara akibat korupsi yang sangat besar, dengan angka mencapai sekitar Rp279,9 triliun sepanjang tahun 2024.

Menurutnya, kerugian tersebut menunjukkan dampak langsung korupsi terhadap pembangunan infrastruktur publik dan kesejahteraan rakyat.

Tiga Fokus Utama Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi

Dalam amanat yang disampaikan, Jaksa Agung menekankan bahwa Kejaksaan harus konsisten dalam tiga hal utama dalam pemberantasan korupsi.

Pertama, penindakan korupsi yang tepat, cermat, dan strategis.

Kedua, perbaikan tata kelola pasca penindakan agar mencegah terulangnya kejahatan yang sama.

Ketiga, pemulihan kerugian keuangan negara agar dapat dikembalikan sebagai modal pembangunan nasional.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Jaksa Agung meminta jajaran Kejaksaan agar menggunakan pendekatan progresif dan multidisipliner.

Pendekatan ini, lanjutnya, tidak hanya menindak pelaku kejahatan tetapi juga harus memulihkan kedaulatan ekonomi dan mengembalikan aset negara.

Ia menambahkan bahwa penegakan hukum harus diarahkan pada sektor-sektor strategis yang menyangkut komoditas vital nasional.

Komoditas vital yang dimaksud termasuk kekayaan sumber daya alam seperti nikel yang merupakan andalan ekspor Indonesia.

Kesiapan Hadapi Regulasi Baru dan Pentingnya Integritas Jaksa

Jaksa Agung juga menyinggung akan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada tahun 2026.

Ia menekankan perlunya peningkatan kapasitas dan kemampuan adaptasi dari setiap jaksa dalam menghadapi perubahan regulasi tersebut.

"Regulasi baru ini membawa konsekuensi penting bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi, menuntut aparat untuk bekerja lebih profesional, akuntabel, dan berbasis pembuktian yang kuat," ungkapnya.

Di akhir amanatnya, Jaksa Agung kembali menegaskan pentingnya integritas sebagai dasar dari seluruh tindakan aparat penegak hukum.

"Pemberantasan korupsi harus dimulai dari diri kita sendiri. Setiap langkah, setiap keputusan, dan setiap tindakan yang saudara lakukan adalah cermin integritas lembaga. Jagalah kepercayaan rakyat, karena kepercayaan adalah modal utama bagi Kejaksaan untuk menjalankan tugas konstitusionalnya," ia mengungkapkan.

Momentum peringatan Hakordia 2025 ini juga dimanfaatkan untuk memperkuat kolaborasi antara Kejaksaan dengan berbagai pihak.

Pihak-pihak tersebut antara lain kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, pelaku dunia usaha, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil.

Tujuan dari kolaborasi ini adalah menciptakan ekosistem nasional yang bersih dan bebas dari penyimpangan.

Penulis :
Arian Mesa