Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Desak Kementerian Kehutanan Ungkap Pelaku Perusak Hutan Penyebab Bencana di Aceh dan Sumatra

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

DPR Desak Kementerian Kehutanan Ungkap Pelaku Perusak Hutan Penyebab Bencana di Aceh dan Sumatra
Foto: Anggota Komisi IV DPR RI Riyono (sumber: DPR RI)

Pantau - Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono, menegaskan bahwa terdapat indikasi kuat keterlibatan perusahaan atau individu dalam aktivitas ilegal yang menyebabkan bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Aceh dan Sumatra.

Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IV dengan Kementerian Kehutanan, DPR meminta Kemenhut segera menindak para pemegang izin usaha maupun pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang dan penebangan liar.

"Hasil Raker nomer tiga di sebutkan bahwa Kemenhut diminta segera menindak perusahaan pemegang perizinan berusaha atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dan Tambang ilegal. Artinya segera itu ya secepatnya, mungkin maksimal 1 bulan ya. Itu pendapat saya," ungkapnya.

Kerusakan Parah dan Korban Jiwa

Kerusakan alam yang terjadi di Aceh dan Sumatra tergolong sangat parah, dengan lebih dari 800 orang dilaporkan meninggal dunia akibat bencana tersebut.

Banyak daerah di wilayah terdampak menjadi terisolasi dan belum dapat dijangkau oleh bantuan, baik dari pemerintah maupun relawan.

Kerugian material akibat bencana ini ditaksir melebihi Rp10 triliun, mencakup kerusakan infrastruktur serta dampak terhadap sektor ekonomi lokal.

Riyono menyoroti ketidakjelasan data yang disampaikan dalam rapat kerja, dan menekankan perlunya validasi di lapangan.

"Raker memberikan gambaran, paparan Menhut belum sepenuhnya memuaskan wakil rakyat. Angka dan data lapangan perlu divalidasi, faktanya kerusakan bencana ini sangat besar. Saat ini proses evakuasi terus dilakukan, tapi tugas Kemenhut harus juga cepat," ujarnya.

Dugaan Illegal Logging dan Desakan Penindakan

Isu illegal logging mencuat setelah beredarnya video viral yang memperlihatkan log kayu terbawa banjir, diduga hasil dari penebangan hutan secara ilegal.

Riyono menegaskan bahwa kayu-kayu tersebut patut dicurigai berasal dari aktivitas pertambangan dan penebangan liar yang dilakukan oleh pemegang izin usaha.

"Sampai sekarang Kemenhut belum bisa jelaskan, siapa pemilik kayu - kayu yang terbawa oleh arus banjir ini? Apakah dari aktivitas illegal atau legal? Mungkin jumlahnya bisa ratusan kubik? Semua belum jelas sampai saat ini?!" katanya.

Ia juga mengkritik kurangnya transparansi dari Kementerian Kehutanan mengenai 12 obyek hukum yang disebut sedang dalam proses hukum.

"Menhut Raja Juli menyebutkan ada 12 obyek hukum yang sedang dalam proses, siapa saja mereka? Belum ada yang disampaikan kepada publik," ujarnya lagi.

Riyono, yang dikenal dengan julukan 'Riyono Caping', mendesak Menteri Kehutanan untuk bersikap tegas dan memberikan kejelasan kepada publik dalam waktu 30 hari.

Ia menyatakan tenggat waktu tersebut bertepatan dengan dimulainya masa sidang DPR tahun 2026.

"Jangan sampai dalam Raker 2026 belum ketemu siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan sehingga bencana besar ini," tegasnya.

Penulis :
Arian Mesa

Terpopuler