
Pantau - Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menegaskan bahwa penguatan tata kelola data menjadi kebutuhan mendesak demi meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial (bansos) yang terus mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut Rachmat, berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), akurasi penyaluran empat program besar bansos hanya mencapai 41,5 persen pada tahun 2023, jauh dari target nasional sebesar 57 persen.
"Akurasi penyaluran empat program besar bansos terus menurun pada 2020 hingga 2023. Menurut data Susenas, rata-rata akurasi pada 2023 hanya mencapai 41,5 persen, jauh dari target 57 persen. Kondisi ini menunjukkan masih tingginya inclusion error dan exclusion error yang harus segera diperbaiki", ungkapnya.
Reformasi Sistem Data Nasional Jadi Kunci
Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah mendorong reformasi menyeluruh pada sistem data nasional, dengan percepatan transformasi digital sebagai fondasi utama.
Rachmat menekankan bahwa transformasi digital pemerintah harus menjadi langkah mendasar dalam meningkatkan akurasi penyaluran bansos serta memperkuat kedaulatan data nasional.
Salah satu fondasi utama reformasi data ini adalah penerapan single data entry dan single identity number, di mana setiap individu hanya memiliki satu data yang terverifikasi sesuai identitas dan karakteristiknya.
Sistem tersebut akan menjadi dasar bagi penguatan kebijakan lanjutan pemerintah di berbagai sektor, termasuk bansos, pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan.
"Pengelolaan data harus dilakukan secara berkelanjutan melalui proses monitoring, evaluasi, dan perbaikan", ia mengungkapkan.
Kolaborasi Lintas Lembaga dan Pemanfaatan Teknologi AI
Indonesia, menurut Rachmat, perlu membangun ekosistem single data entry dan single identity number sebagai program nasional untuk mendukung pengambilan kebijakan lintas sektor.
Dalam sistem kesatuan data nasional ini, Bappenas berperan sebagai koordinator penyelenggaraan tata kelola pertukaran data yang aman dan terintegrasi.
Transformasi digital ini juga diperkuat melalui pembangunan sistem penargetan nasional yang terhubung langsung dengan sistem pembayaran nasional.
"Pemanfaatan kecerdasan buatan menjadi instrumen penting untuk mencegah pemalsuan dan perpindahan identitas, sebagaimana diterapkan di berbagai negara maju", jelasnya.
Sebagai langkah konkret, Bappenas telah menetapkan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2025 tentang Berbagi Pakai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menjadi payung hukum pertukaran data.
Portal digital juga telah disediakan untuk mendukung proses berbagi pakai data tanpa perlu perjanjian kerja sama berulang antar lembaga.
Rachmat menegaskan bahwa penguatan data kependudukan, transformasi digital, dan integrasi sistem lintas lembaga merupakan fondasi penting menuju Indonesia yang berdaulat dan maju.
"Ini adalah langkah besar, langkah strategis, sekaligus langkah bersejarah yang mencatat babak baru dalam mewujudkan kedaulatan data", katanya.
- Penulis :
- Leon Weldrick







