Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Penyelundupan Pakaian Bekas dari Singapura Digagalkan di Batam, Empat Pelaku Diamankan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Penyelundupan Pakaian Bekas dari Singapura Digagalkan di Batam, Empat Pelaku Diamankan
Foto: Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Simamora dan Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah memperlihatkan barang bukti baplres yang diselundupkan dengan modus barang bawaan penumpang kapal ferry di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kota Batam, Selasa 9/12/2025 (sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau (Ditreskrimsus Polda Kepri) bersama Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan balpres atau barang bekas impor ilegal dari Singapura melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.

Sekitar 100 koli pakaian bekas ditemukan dalam kurun waktu 7-8 Desember 2025, disamarkan sebagai barang bawaan penumpang kapal ferry.

Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Simamora, mengungkapkan bahwa pada tanggal 8 Desember 2025 ditemukan tambahan 20 karung, 11 koper, dan 8 ransel yang diduga berisi barang bekas hasil penjualan.

Sebanyak empat orang yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial S, AG, RH, dan AA.

Keempat pelaku diketahui membawa tas berisi pakaian bekas, baik sebagai titipan maupun dibawa sendiri dengan imbalan uang.

Modus Penyelundupan Disamarkan Sebagai Barang Pribadi

Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah menyelundupkan barang-barang bekas melalui koper dan ransel yang seolah-olah merupakan barang bawaan pribadi.

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan celah aturan dengan menyamarkan barang impor sebagai personal use.

"Modus seolah-olah barang bawaan pribadi penumpang ini, seperti personal use, seperti kalau ke luar negeri, bawa koper bawaan peralatan pribadi, pas balik dikamuflasekan seperti itu, padahal isinya adalah barang pakaian bekas asal impor", ungkapnya.

Zaky menambahkan bahwa penyelundupan pakaian bekas ilegal merugikan industri tekstil nasional dan UMKM dalam negeri serta berpotensi membawa penyakit.

Kolaborasi Antarinstansi dan Proses Hukum Berlanjut

Dalam pengungkapan kasus ini, Bea Cukai berperan melakukan penindakan di dalam kawasan kepabeanan, sementara kepolisian bertugas di luar kawasan kepabeanan.

Zaky menekankan pentingnya kerja sama lintas instansi untuk memperkuat pengawasan terhadap barang yang keluar dan masuk.

"Di bulan-bulan terakhir ini kami melakukan kolaborasi dengan stakeholders lainnya dan terus berkelanjutan bahwa setiap instansi tidak bisa bekerja sendiri, tapi dengan kolaborasi kami kuat dalam mengawasi peredaran barang yang masuk atau keluar", ujarnya.

Kasus ini telah dilimpahkan kepada Bea Cukai Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 103 huruf D juncto Pasal 102 huruf E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Ancaman pidana yang dikenakan berupa penjara minimal lima tahun dan maksimal delapan tahun, serta denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar.

Penulis :
Leon Weldrick