
Pantau - Polda Metro Jaya resmi mengambil alih seluruh penanganan perkara dugaan penipuan wedding organizer PT Ayu Puspita Sejahtera yang sebelumnya ditangani oleh beberapa wilayah hukum di Jakarta.
Penggabungan Penanganan Kasus di Ditreskrimum
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa seluruh laporan terkait WO tersebut kini ditangani secara terpusat oleh Ditreskrimum.
"Bahwa keseluruhan perkara WO, yaitu PT Ayu Puspita Sejahtera ini akan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya secara keseluruhan," ungkapnya.
Ia menjelaskan penggabungan dilakukan karena perkara sebelumnya ditangani terpisah oleh Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Polda Metro Jaya.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga membuka pusat layanan khusus bagi para korban untuk melaporkan kerugian yang mereka alami.
"Jadi, kami mengimbau kepada masyarakat ataupun yang menjadi korban dalam wedding organizer PT Ayu Puspita Sejahtera bisa melaporkan kepada pusat layanan yang sudah disiapkan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujarnya.
Kerugian dan Komitmen Penegakan Hukum
Budi menuturkan bahwa pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti-bukti karena nilai kerugian dari para korban berbeda-beda.
"Secara global, kita mendengar Rp16 miliar, tapi kan ini harus kita terima konfirmasi dari korban yang melaporkan, terus bukti-bukti transfer yang diterima oleh para tersangka, ini juga kan harus kita cocokkan," ia mengungkapkan.
Ia menegaskan komitmen Polda Metro Jaya untuk menangani kasus secara transparan dan menerima setiap laporan yang masuk dari para korban.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua tersangka berinisial A dan D dalam kasus dugaan penipuan WO tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz menyatakan, "Pada hari ini, kami sudah menetapkan dua orang tersangka, seorang perempuan dan seorang pria."
Pelaku A berperan sebagai penanggung jawab seluruh kegiatan WO, sementara D bertugas membantu pelaksanaan kegiatan.
"Statusnya kedua tersangka ini adalah owner dan pegawai," ungkapnya.
Tiga orang lainnya masih berstatus saksi dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan.
- Penulis :
- Aditya Yohan




