Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Desak Pemerintah Segera Gunakan Dana Darurat APBN untuk Tangani Bencana Sumatera

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR Desak Pemerintah Segera Gunakan Dana Darurat APBN untuk Tangani Bencana Sumatera
Foto: (Sumber: Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. ANTARA/HO-Humas DPR RI..)

Pantau - Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah pusat segera memanfaatkan dana darurat untuk mempercepat penanganan bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera yang menimbulkan ratusan korban jiwa serta merusak berbagai fasilitas publik.

Desakan Penggunaan Dana Darurat APBN

Fikri menegaskan bahwa pemerintah harus segera mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia untuk membantu percepatan penanganan bencana.

"Kami mendesak pemerintah untuk segera mengerahkan seluruh sumber daya dan memanfaatkan alokasi dana darurat APBN," ungkapnya.

Ia juga mengusulkan agar pemerintah segera menggunakan dana on call yang sudah dialokasikan dalam APBN tahun 2025.

"Saya mengusulkan agar pemerintah menggunakan dana on call sebesar Rp4 triliun yang ada di APBN tahun 2025 untuk penanganan bencana di Sumatra," ia mengungkapkan.

Fikri meminta pemerintah tidak ragu menggunakan seluruh mekanisme pendanaan darurat APBN yang dapat dipakai pada seluruh tahapan penanggulangan bencana.

Dampak Pendidikan dan Mekanisme Pembiayaan

Fikri menyebut salah satu prioritas utama adalah pemberian keringanan UKT serta dispensasi akademik bagi mahasiswa yang terdampak langsung bencana.

Data awal Kemendiktisaintek menunjukkan sebanyak 6.437 sivitas akademika terdampak dan sekitar 30 perguruan tinggi mengalami kerusakan infrastruktur.

Untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, sebanyak 1.009 satuan pendidikan telah menerima respons bantuan awal senilai sekitar Rp4 miliar.

Fikri menilai dana siap pakai dapat digunakan mulai dari fase tanggap darurat hingga pemulihan pascabencana, termasuk kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi layanan publik seperti rumah sakit dan sekolah.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah memiliki mekanisme pendanaan darurat untuk kebutuhan operasional kampus akibat kebijakan keringanan UKT.

Selain Dana Siap Pakai BNPB, pemerintah dapat menggunakan BA BUN di Kementerian Keuangan dengan persetujuan Presiden, sebagaimana pernah diterapkan dalam bantuan kuota dan subsidi saat pandemi COVID-19.

Rapat Kerja Komisi X dan Penyusunan Skema Penanganan

Komisi X DPR RI sebelumnya menggelar rapat kerja gabungan dengan Mendikdasmen, Mendiktisaintek, dan BRIN pada Senin (8/12).

Pertemuan tersebut berfokus pada penyusunan skema penanganan komprehensif, termasuk penyediaan solusi bagi sivitas akademika yang terdampak langsung bencana.

Penulis :
Aditya Yohan