Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Abdullah Desak Pengusutan Tuntas Kasus Radioaktif Cs-137 di Cikande dan Penerapan Sanksi Maksimal

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Abdullah Desak Pengusutan Tuntas Kasus Radioaktif Cs-137 di Cikande dan Penerapan Sanksi Maksimal
Foto: (Sumber: Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. Foto: Sari/vel.)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyatakan keprihatinan mendalam atas temuan bahan radioaktif Cesium-137 (Cs-137) dalam rantai perdagangan scrap metal di Cikande, Banten, dan meminta kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut setelah seorang warga negara China ditetapkan sebagai tersangka.

Desakan Pengusutan dan Dugaan Unsur Kesengajaan

Abdullah menegaskan bahwa penetapan tersangka harus menjadi awal untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Penetapan tersangka dalam kasus tersebut harus menjadi pintu masuk kemungkinan keterlibatan pihak lain, apalagi kejadian ini diduga karena ada unsur kesengajaan. Jadi kita minta penegak hukum mengusut tuntas,” ungkapnya.

Bareskrim Polri melalui Satgas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Cs-137 telah menetapkan Direktur PT Peter Metal Technology (PMT), Lin Jing Zhang, sebagai tersangka atas dugaan pencemaran lingkungan akibat paparan radioaktif Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Temuan kontaminasi Cs-137 pada produk udang beku Indonesia oleh otoritas Amerika Serikat menjadi pintu masuk pengungkapan ancaman paparan radioaktif di kawasan industri tersebut, dan Abdullah meminta penegak hukum mendalami kemungkinan pelanggaran lain.

“Termasuk apakah terdapat aktivitas perdagangan tanpa izin, kelalaian berat, atau bahkan unsur kesengajaan. Kasus ini tidak boleh dianggap sebagai kelalaian biasa. Ada potensi tindak pidana yang harus dibongkar sampai ke akar,” ujarnya.

Penyidikan, Ancaman Radiasi, dan Seruan Transparansi

Penyidikan menemukan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah, termasuk penyimpanan limbah refraktori bekas yang diduga mengandung B3 tanpa pengelolaan serta dugaan pembuangan limbah ke lapak rongsok di Cikande.

Lin Jing Zhang dijerat Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait tindakan yang menyebabkan pencemaran lingkungan secara sengaja.

Abdullah menegaskan perlunya penegakan hukum tegas dan pemberian efek jera melalui ancaman pidana, denda, pencabutan izin usaha, hingga kewajiban pemulihan lingkungan.

“Kita bicara bahan radioaktif yang berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan publik. Negara wajib hadir dan bertindak keras,” tuturnya.

Ia juga meminta pengungkapan alur perpindahan material radioaktif secara menyeluruh karena radiasi Cs-137 memiliki potensi ancaman jangka panjang terhadap lingkungan dan kesehatan.

“Kasus ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga keselamatan publik. Pelanggaran terhadap standar penyimpanan dan pengelolaan dapat menimbulkan risiko jangka panjang, Ini menyentuh langsung aspek keselamatan rakyat. Pemerintah dan aparat harus memastikan tidak ada lagi kelalaian seperti ini,” ia mengungkapkan.

Abdullah menekankan pentingnya transparansi proses penyidikan demi menjaga kepercayaan publik dan mendorong penguatan pengawasan nasional terhadap bahan radioaktif di pelabuhan, depo logistik, kawasan industri, dan fasilitas scrap metal.

“Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus ini. Transparansi adalah bentuk tanggung jawab aparat kepada publik, Negara tidak boleh lengah. Pengawasan harus bekerja dari hulu ke hilir, dari titik impor sampai bahan itu diproses. Jangan sampai aktivitas industri justru menimbulkan risiko kesehatan bagi rakyat dan kerugian ekonomi bagi negara,” ungkapnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf