Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

ATR/BPN Siapkan Lahan Huntara untuk Penyintas Sumatera di 52 Kabupaten/Kota

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

ATR/BPN Siapkan Lahan Huntara untuk Penyintas Sumatera di 52 Kabupaten/Kota
Foto: (Sumber: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan keterangan kepada awak media setelah menghadiri Regional Forum 2025 di Jakarta, Rabu (10/12/2025). ANTARA/Aji Cakti.)

Pantau - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyiapkan lahan untuk hunian sementara (huntara) bagi penyintas bencana Sumatera di 52 kabupaten/kota.

Penugasan Presiden dan Skema Penyediaan Lahan

Nusron menyampaikan, "Huntara nanti pasti membutuhkan lahan. Kami akan siapkan lahan di 52 kabupaten/kota."

Penyiapan lahan tersebut merupakan penugasan langsung dari Presiden Prabowo Subianto mengingat banyak penyintas bencana nantinya tidak memiliki tempat tinggal.

Ia menegaskan, "Kalau terpaksa di 52 kabupaten/kota nanti tidak ada lahan baik lahan dari pemerintah daerah maupun yang lain, kami akan minta dengan sukarela kepada pemegang-pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di sekitar wilayah bencana untuk diikhlaskan sebagian kawasan HGU-nya untuk kepentingan huntara korban."

Nusron menjelaskan bahwa HGU pada dasarnya adalah tanah negara yang dilepaskan dari kawasan hutan dan diberikan kepada swasta untuk kepentingan ekonomi seperti kebun kopi atau kebun sawit.

Ia menambahkan, "Ketika masyarakat membutuhkan untuk kepentingan huntara apalagi ini korban bencana, maka masyarakat harus dinomorsatukan. Dan ini sedang kami proses identifikasi dan proses pendekatan dengan pemegang-pemegang HGU supaya dengan sukarela ikhlas memberikan lahan tersebut untuk kepentingan huntara."

Identifikasi Kebutuhan dan Percepatan Relokasi

Luas lahan di masing-masing kabupaten/kota akan bervariasi berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan, dan ATR/BPN masih menunggu data final dari BNPB.

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan sementara Hak Guna Usaha (HGU) di area relokasi penyintas banjir di Sumatera untuk memenuhi kebutuhan lahan pembangunan huntara.

Pemerintah menegaskan perlunya percepatan penyediaan lahan huntara bagi warga terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Penulis :
Ahmad Yusuf