
Pantau - DPRD Lombok Tengah secara resmi menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Daerah untuk menutup proyek investasi di Pantai Serangan, Desa Selong Belanak, yang diduga melanggar ketentuan pengelolaan wilayah pesisir.
Anggota Komisi II DPRD Lombok Tengah, Murdani, menegaskan bahwa kegiatan pengerukan dan pembangunan fasilitas hotel di kawasan tersebut tidak sesuai dengan aturan sempadan pantai yang berlaku.
"Aktivitas pengerukan itu jelas melanggar aturan dan harus segera ditindak tegas," ungkapnya.
Menurut Murdani, pelanggaran ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menghambat kontribusi kawasan pesisir terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kondisi anggaran daerah yang sedang dipangkas dari pusat.
PUPR Ancam Bekukan Izin Investor
Kepala Dinas PUPR Lombok Tengah, Rahadian, menyampaikan bahwa investor terkait terancam pembekuan izin karena tidak mematuhi rekomendasi teknis yang telah diberikan oleh pihaknya.
Ia mengungkapkan, "Kami sudah keluarkan rekomendasi teknis, namun tidak diindahkan. Ini bisa berujung pada pembekuan izin."
Pelanggaran paling mencolok terjadi karena adanya dugaan pembangunan kolam renang di area sempadan pantai yang seharusnya bebas dari bangunan permanen sejauh minimal 36 meter dari titik pasang tertinggi.
Untuk memastikan pelanggaran tersebut, tim dari Dinas PUPR bersama Camat Praya Barat dijadwalkan akan turun langsung ke lokasi dalam waktu dekat.
Rahadian menambahkan, jika dalam peninjauan ditemukan pelanggaran, maka pihaknya akan segera mengeluarkan Surat Peringatan (SP) pertama dan menghentikan seluruh aktivitas pengerukan di lokasi proyek.
Pengawasan Kawasan Pesisir Akan Diperketat
DPRD meminta pengawasan terhadap aktivitas investasi di kawasan pesisir diperketat agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Langkah ini dipandang penting untuk menjaga kelestarian lingkungan pesisir yang memiliki nilai strategis dan ekologis tinggi, sekaligus menjamin kontribusinya terhadap pembangunan daerah secara berkelanjutan.
- Penulis :
- Shila Glorya








