HOME  ⁄  Nasional

Macron Akan Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial Sebelum Akhir Masa Jabatannya

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Macron Akan Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial Sebelum Akhir Masa Jabatannya
Foto: (Sumber: Ilustrasi bendera Prancis (ANTARA/foto-Anadolu/py).)

Pantau - Presiden Prancis Emmanuel Macron menyatakan akan melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15–16 tahun sebelum masa jabatannya berakhir pada 2027, mengikuti langkah serupa yang telah lebih dulu diterapkan di Australia.

RUU Akan Diajukan 2026, Pengesahan Dipercepat

Macron menyampaikan komitmennya tersebut pada Rabu, dengan menegaskan bahwa verifikasi usia akan menjadi syarat wajib bagi semua platform media sosial.

"Kami akan mewajibkan verifikasi usia untuk semua media sosial, dan kami akan menetapkan usia minimal 15--16 tahun, dan kami akan menyatakan bahwa siapapun yang masih di bawah usia tersebut tak akan boleh mengakses media sosial," ujarnya.

Ia juga menyatakan secara tegas komitmennya untuk menyelesaikan proses legislasi selama masa jabatannya masih berlangsung.

"Saya berkomitmen untuk memastikan pengesahan RUU tersebut dilakukan pada atau sebelum akhir masa jabat saya," tegasnya.

Rancangan undang-undang terkait pembatasan usia akses media sosial akan diajukan pemerintah Prancis pada awal 2026, dengan target pengesahan secepat mungkin.

Didukung Perdana Menteri, Prancis Bergabung dengan Tren Global

Sebelumnya, pada April 2025, Perdana Menteri Gabriel Attal telah mengusulkan pelarangan akses media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun.

Attal juga mengajukan pembatasan akses media sosial pada malam hari untuk remaja yang lebih tua sebagai bagian dari upaya radikal mengatasi kecanduan digital.

Macron sendiri pernah menyatakan bahwa ia akan mendorong larangan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun jika Uni Eropa tidak segera mengambil tindakan serupa.

Australia menjadi negara pertama yang secara resmi menerapkan larangan media sosial bagi anak-anak di bawah 16 tahun.

Sejumlah negara lain juga tengah mempertimbangkan kebijakan serupa, termasuk Indonesia, Denmark, Spanyol, Turki, dan Yunani.

Penulis :
Aditya Yohan