
Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel sementara sejumlah lokasi tambang di Sumatera Barat (Sumbar) sebagai respons terhadap dampak banjir yang melanda wilayah tersebut.
Penyegelan dilakukan untuk menghentikan operasi yang berpotensi memperburuk kondisi hidrologi, memastikan kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan, serta melindungi keselamatan masyarakat terdampak.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq menyatakan, "Kepatuhan lingkungan bukan sekadar formalitas, ini soal keselamatan publik dan daya dukung wilayah. Kami tidak akan ragu menegakkan aturan demi melindungi masyarakat", ungkapnya.
Tim Temukan Bukaan Tambang Terbengkalai
Penyegelan dilakukan setelah tim pengawas KLH/BPLH bersama Deputi Penegakan Hukum Lingkungan melakukan verifikasi langsung ke lapangan.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim menemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya bukaan tambang yang dibiarkan terbengkalai, tidak dilakukan reklamasi, serta tidak ada pemantauan terhadap air larian dan potensi longsor.
Kondisi tersebut diduga kuat memperparah erosi dan aliran lumpur yang menggenangi permukiman di wilayah hilir.
Selain itu, beberapa lokasi tambang diketahui tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan yang sah.
Penyegelan Bersifat Sementara, Perusahaan Diminta Taat Lingkungan
Langkah lanjutan dilakukan oleh KLH dengan meminta keterangan resmi dari pihak perusahaan, memeriksa dokumen Amdal atau izin lingkungan, serta menilai penerapan pengendalian erosi, drainase, dan reklamasi pasca-tambang.
Penyegelan akan dicabut apabila perusahaan terbukti memenuhi kewajiban lingkungan dan menyampaikan rencana perbaikan yang memadai.
KLH menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum lingkungan yang transparan dan akuntabel.
Selain penyegelan, KLH juga memasang plang pengawasan publik di lokasi terdampak, dengan tujuan agar masyarakat mengetahui status tambang dan langkah pemerintah dalam mencegah dampak lingkungan berkepanjangan.
“Bukaan tambang yang tidak direklamasi dan tanpa pemantauan air larian berisiko tinggi memicu banjir dan longsor. Pemerintah hadir untuk memastikan pelaku usaha bertanggung jawab,” tegas Menteri Hanif.
Proses pemeriksaan akan mencakup penilaian teknis terhadap pengelolaan bekas tambang, pemantauan kualitas dan kuantitas aliran air, serta verifikasi rencana reklamasi.
Jika ditemukan pelanggaran administratif maupun teknis, KLH/BPLH akan melanjutkan proses sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menjatuhkan tindakan administratif dan merekomendasikan penegakan hukum.
KLH juga mengimbau pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk berkoordinasi dalam upaya pemulihan, pembersihan material penghambat aliran sungai, serta penataan ulang kawasan rawan bencana.
Menteri Hanif menyampaikan, "Tindakan ini bukan sekadar menutup lokasi, ini panggilan untuk memperbaiki praktik pengelolaan lingkungan demi masa depan yang lebih aman bagi warga Sumatera Barat", ia menegaskan.
- Penulis :
- Arian Mesa








