
Pantau - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta seluruh kepala daerah di Provinsi Kalimantan Tengah untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.
Dalam rapat koordinasi kebijakan pertanahan dan tata ruang bersama kepala daerah se-Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Kamis, 11 Desember 2025, Nusron mengajak para bupati dan wali kota untuk bergerak bersama.
"Pak bupati, wali kota ayo kita sama-sama. Kita sertifikatkan bersama-sama," ungkapnya dalam pertemuan tersebut.
Sertifikasi Masih Rendah, Perlu Langkah Serius
Nusron Wahid memaparkan bahwa saat ini terdapat 7.283 bangunan rumah ibadah di Kalimantan Tengah.
Namun, dari jumlah tersebut, baru 2.289 bidang yang telah bersertifikat, atau setara dengan 31,43 persen.
Sementara itu, untuk tanah wakaf, dari total 3.502 bidang, baru 1.246 bidang yang sudah tersertifikasi.
Persentase tanah wakaf bersertifikat di wilayah tersebut saat ini mencapai 35,58 persen.
Ia memberikan apresiasi kepada tiga kabupaten yang telah berhasil menyelesaikan sertifikasi seluruh rumah ibadah di wilayahnya, yakni Barito Selatan, Barito Timur, dan Murung Raya.
"Saya menyampaikan terima kasih kepada Barito Selatan, Barito Timur dan Murung Raya karena sudah 100 persen rumah ibadahnya bersertifikat, ini bisa menjadi contoh," ia mengungkapkan.
Dorongan Pembentukan Tim dan Loket Khusus
Nusron juga mendorong organisasi keagamaan di Kalimantan Tengah untuk segera mendaftarkan tanah milik umat agar disertifikasi.
Langkah ini dinilai penting demi memberikan kepastian hukum dan melindungi aset keagamaan dari potensi sengketa di kemudian hari.
Ia pun meminta pemerintah daerah untuk membentuk tim khusus dan membuka loket layanan khusus dalam pengurusan pendaftaran tanah rumah ibadah dan tanah organisasi keagamaan.
"Saya minta tolong, bentuk tim khusus dan buat loket khusus untuk rumah ibadah, melayani pendaftaran tanah wakaf dan tanah organisasi keagamaan," tegas Nusron.
Sebagai bagian dari kegiatan tersebut, Kementerian ATR/BPN juga menyerahkan secara simbolis 18 sertifikat kepada 13 penerima.
Beberapa di antaranya adalah Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk Sekolah Khusus yang diserahkan kepada Gubernur Agustiar Sabran, Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya untuk Sekolah Rakyat yang diserahkan kepada Wali Kota Palangka Raya, dan Sertifikat Hak Pakai atas nama Kabupaten Kapuas untuk Sekolah Rakyat yang diserahkan kepada Bupati Kapuas.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya nasional Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di seluruh Indonesia.
- Penulis :
- Arian Mesa







