
Pantau - BP3MI Kepulauan Riau bersama KJRI Johor Bahru memfasilitasi pemulangan 258 PMI deportasi dari Malaysia melalui Batam pada 11 Desember 2025.
Kepala BP3MI Kepri Imam Riyadi menyampaikan bahwa 258 PMI atau WNI deportasi itu tiba dalam tiga kelompok.
Kelompok pertama berjumlah 101 orang yang diberangkatkan dari Pelabuhan Pasir Gudang Johor Malaysia menuju Pelabuhan Batam Centre.
Imam berkata: “Kemudian kelompok kedua sebanyak 157 PMI diberangkatkan dari Pelabuhan Stulang Laut, Johor Malaysia menuju Batam Centre. Jadi totalnya ada 258 orang,”.
BP3MI Kepri masih melakukan pendataan detail terkait jumlah laki-laki perempuan lansia anak-anak serta alasan deportasi atau repatriasi.
Imam menyatakan: “Kami masih perlu mendata lagi, mencocokkan data dari KJRI sama atau tidak, ini mereka dipulangkan karena deportasi atau repatriasi,”.
Pendataan penting dilakukan untuk mengetahui profiling permasalahan PMI serta melihat kemungkinan adanya indikasi TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Imam menegaskan bahwa bila ditemukan indikasi TPPO pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Kepri untuk penyelidikan.
Keterangan KJRI Johor Bahru menunjukkan bahwa dari total 258 PMI terdapat 101 orang yang pulang melalui Program Mandiri atau Program M yaitu program pemulangan PMI deportasi yang dibiayai Pemerintah Malaysia.
Sebanyak 150 PMI lainnya pulang secara mandiri dengan biaya sendiri.
Terdapat 7 PMI yang dipulangkan karena menjadi korban kecelakaan kapal laut di perbatasan Batam dan Malaysia.
Seluruh PMI deportasi kemudian dibawa ke shelter P4MI Kota Batam untuk pendataan lanjutan dan pengaturan pemulangan ke daerah asal mereka.
Di antara rombongan tersebut terdapat perempuan anak-anak lansia serta satu PMI yang dipulangkan karena sakit akibat alergi obat-obatan.
BP3MI Kepri memberikan layanan trauma healing dan pemeriksaan kesehatan kepada PMI yang baru keluar dari rumah detensi.
Imam menyampaikan: “Karena PMI ini kan baru dideportasi, mereka baru keluar dari rumah detensi, secara fisik dan psikis pasti tertekan. Kami lakukan trauma healing, pendataan terhadap mereka,”.
Ia menambahkan bahwa proses pemulangan tidak hanya bersifat administratif: “Kami tidak ingin seperti agen travel, menerima dan memulangkan. Kami akan mendalami sejauh mana permasalahan yang dihadapi PMI ini, berangkat dari mana, lewat siapa, bayar berapa, itu profeling setiap kami terima deportasi,”.
Pemulangan ini merupakan pemulangan pertama PMI deportasi pada Desember 2025 dan akan ada pemulangan berikutnya pada 18 Desember 2025.
Para PMI yang dideportasi umumnya telah menyelesaikan hukuman terkait pelanggaran hukum di Malaysia terutama pelanggaran keimigrasian.
Catatan KJRI Johor Bahru menunjukkan bahwa dari Januari hingga November 2025 terdapat 5.524 PMI yang dideportasi dari Malaysia sehingga meningkat dari tahun 2024 yang berjumlah 4.709 orang.
Jumlah PMI atau WNI yang direpatriasi pada periode yang sama adalah 151 orang yang menurun dari tahun 2024 yang mencapai 279 orang.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







