
Pantau - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengapresiasi pembentukan 8.494 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Jawa Timur yang dinilai memperkuat akses keadilan masyarakat.
Apresiasi tersebut disampaikan dalam acara Peresmian Posbankum Desa/Kelurahan serta Pembukaan Pelatihan Peacemaker dan Paralegal Provinsi Jawa Timur yang digelar di Surabaya pada 11 Desember 2025.
"Ini menempatkan Jawa Timur sebagai salah satu dari 29 provinsi yang telah mencapai 100 persen pembentukan Posbankum," ungkapnya.
Posbankum Diperkuat Kolaborasi dan Peran Paralegal
Pembentukan Posbankum di Jawa Timur melengkapi keberadaan 91 organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah terakreditasi.
Kehadiran Posbankum juga memperkuat fungsi paralegal desa dalam menyelesaikan sengketa di tingkat lokal.
Posbankum didukung oleh kepala desa dan lurah yang telah dilatih sebagai juru damai nonlitigasi (non-litigation peacemaker).
Sebanyak 42 kepala desa dan lurah di Jawa Timur telah lulus sebagai juru damai nonlitigasi, dengan enam di antaranya menerima penghargaan Peacemaker Justice Award 2025.
"Dengan demikian, mereka diharapkan menjadi garda terdepan dalam penyelesaian sengketa secara damai di tingkat lokal," ujarnya.
Filosofi Lokal Jadi Nyawa Posbankum
Menteri Supratman menyatakan bahwa konsep Posbankum selaras dengan falsafah hidup masyarakat Jawa Timur, yakni "Urip Iku Urup".
"Hidup (urip) itu harus menyala dan memberi manfaat bagi orang lain. Filosofi ini yang menjadi nyawa dari Posbankum karena Posbankum hadir bukan sekadar bangunan atau pos jaga, melainkan sebagai cahaya bagi masyarakat," ia mengungkapkan.
Menurutnya, karakter masyarakat Jawa Timur yang egaliter, terbuka, dan blaka suta (apa adanya) menjadi modal sosial yang kuat dalam membangun budaya musyawarah.
Tradisi rembug desa dan jagongan di masyarakat menjadi dasar penting dalam membangun keadilan berbasis dialog.
Komitmen Pemprov dan Capaian Nasional
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berharap agar Posbankum tidak hanya menjadi tempat konsultasi hukum.
"Dengan adanya Posbankum, masyarakat kini memiliki ruang untuk bertanya, memahami haknya, menyelesaikan sengketa secara damai, serta mendapatkan pendampingan hukum secara cepat dan tepat," ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Haris Sukamto menegaskan bahwa pencapaian 100 persen pembentukan Posbankum merupakan hasil kepemimpinan kolaboratif berbagai pihak.
Pihak yang disebut meliputi Gubernur Jawa Timur, Sekretaris Daerah Provinsi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Biro Hukum, serta seluruh jajaran.
"Ibu Gubernur juga berhasil menggerakkan 2.500 Muslimat NU dalam pembentukan paralegal secara nasional dan bahkan memecahkan rekor MURI di tahun ini," ungkapnya.
Sebanyak 229 paralegal telah dilatih melalui program Pelatihan Paralegal Serentak (Parletak) Angkatan I dan II Tahun 2025.
Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan, evaluasi, dan peningkatan kapasitas terhadap seluruh paralegal di Posbankum.
Saat ini, tercatat 16.988 paralegal aktif bertugas di Posbankum seluruh Jawa Timur.
- Penulis :
- Shila Glorya








