
Pantau - Kantor Imigrasi Labuan Bajo memberikan teguran dan surat peringatan kepada dua Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris yang mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan dan melanggar aturan lalu lintas di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Aksi Freestyle di Jalan Raya Picu Reaksi Pihak Berwenang
Dua turis asing berinisial EA (30) dan BC (28) menjadi perhatian publik setelah terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial.
Dalam video tersebut, keduanya mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan di Jalan Mgr Van Bekkum, Labuan Bajo.
Salah satu dari mereka melakukan aksi freestyle wheelie, yaitu mengangkat ban depan motor sambil memacu gas, saat kondisi lalu lintas sedang ramai.
Aksi tersebut dinilai membahayakan pengguna jalan lain dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Manggarai Barat, AKP I Made Supartha Purnama, menyampaikan, "Kedua turis asing yang kami amankan masing-masing berinisial EA (30) dan BC (28)."
Setelah video tersebut viral, Satlantas bersama Satintelkam Polres Manggarai Barat dan Imigrasi Labuan Bajo melakukan identifikasi dan pengamanan terhadap pelaku.
Keduanya kemudian dimintai keterangan lebih lanjut dan mengaku melakukan aksi berbahaya tersebut hanya untuk iseng dan mencari sensasi.
Imigrasi: Visa Wisata dan Harus Hormati Kearifan Lokal
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Charles Christian Mathaus, melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Saiful Basyir, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan dan izin tinggal kedua WNA.
"Kami memeriksa dokumen perjalanan dan izin tinggal, selain itu kami menemukan bahwa visa yang mereka gunakan untuk datang ke Labuan Bajo, yaitu visa wisata", ungkapnya.
Imigrasi memberikan peringatan resmi kepada EA dan BC untuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Kami juga memberikan peringatan secara tegas untuk menaati aturan perundangan-undangan yang berlaku, serta menghargai kearifan lokal di Labuan Bajo", tegas Saiful.
Ia menambahkan, tindakan yang dilakukan pihak Imigrasi sejalan dengan upaya penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Polres Manggarai Barat.
"Tindakan yang diambil oleh pihak Imigrasi Labuan Bajo sebenarnya tidak jauh berbeda dengan Polres Manggarai Barat", ujarnya.
Pihak Imigrasi berharap, dengan adanya teguran ini, para turis asing dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan menghormati budaya lokal selama berada di Indonesia.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti







