Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DJKI dan BRIN Sepakat Perkuat SDM Pemeriksa Paten untuk Tingkatkan Pelindungan Kekayaan Intelektual

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DJKI dan BRIN Sepakat Perkuat SDM Pemeriksa Paten untuk Tingkatkan Pelindungan Kekayaan Intelektual
Foto: (Sumber: Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar (tengah) berjabat tangan dengan Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN Agus Haryono (kedua kanan) usai pertemuan di Kantor Pusat BRIN, Jakarta, Jumat (12/12/2025). ANTARA/HO-DJKI.)

Pantau - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual DJKI Kementerian Hukum dan Badan Riset dan Inovasi Nasional BRIN sepakat bekerja sama dalam penguatan sumber daya manusia pemeriksa paten guna memperkuat pelindungan kekayaan intelektual nasional.

Kesepakatan tersebut dibahas dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Pusat BRIN, Jakarta, pada Jumat, 12 Desember 2025.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa kerja sama ini difokuskan pada pemenuhan kebutuhan SDM pemeriksa paten di bidang teknis strategis.

Ia menyebut bidang yang menjadi perhatian meliputi farmasi, biologi, kimia, elektro, fisika, serta mekanik dan teknologi umum.

Tantangan Backlog dan Kebutuhan SDM

Hermansyah Siregar menegaskan bahwa kolaborasi dengan BRIN akan memperkuat kapasitas pemeriksa paten sehingga percepatan pemeriksaan dapat dicapai tanpa mengurangi ketelitian dan standar kualitas.

“Kekurangan tenaga pemeriksa paten, khususnya di bidang farmasi, biologi, dan bioteknologi, menjadi tantangan utama dalam menjaga kualitas dan kecepatan layanan publik,” ungkap Hermansyah Siregar.

Ia menyampaikan bahwa DJKI saat ini harus menangani lebih dari 21 ribu dokumen paten backlog yang membutuhkan penanganan segera.

DJKI juga mengantisipasi potensi penumpukan pemeriksaan substantif paten pada tahun 2026 apabila penguatan SDM tidak dilakukan sejak dini.

Pelaksana Tugas Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Fajar Sulaeman Taman menambahkan bahwa tingginya permohonan paten dari dalam dan luar negeri semakin meningkatkan urgensi kebutuhan tenaga ahli.

Ia menjelaskan bahwa dokumen paten bioteknologi membutuhkan kompetensi teknis dan keahlian khusus yang saat ini masih terbatas.

“Sejak 2017 DJKI tidak mendapatkan formasi pemeriksa paten farmasi sehingga kesenjangan keahlian semakin terasa,” ujar Fajar Sulaeman Taman.

Skema Kolaborasi DJKI dan BRIN

DJKI menawarkan tiga skema kolaborasi kepada BRIN, yakni mutasi peneliti ke DJKI, perbantuan sementara, serta pembentukan tim teknis berbasis surat keputusan dengan pemberian honorarium.

Ketiga skema tersebut dapat dijalankan secara paralel sesuai kesiapan dan kebijakan internal BRIN.

Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN Agus Haryono menyambut positif usulan kerja sama tersebut.

Agus Haryono menegaskan bahwa penguatan ekosistem inovasi nasional harus dilakukan dari hulu hingga hilir, termasuk dari sisi kualitas dokumen paten.

BRIN menyatakan kesiapan mendukung kerja sama, termasuk melalui pelatihan penyusunan dokumen paten agar peneliti memahami standar pemeriksaan paten.

BRIN juga membuka peluang perbantuan SDM pada periode awal tahun ketika beban penelaahan internal relatif lebih longgar.

Kerja sama berkelanjutan antara DJKI dan BRIN diyakini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap inovasi peneliti Indonesia memperoleh pelindungan hukum yang tepat, terukur, dan siap dikomersialisasikan.

Penulis :
Aditya Yohan