Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Mahfud MD Nilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Mahfud MD Nilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Foto: (Sumber: Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD (tengah) memaparkan usai menyerap aspirasi di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, Sumatera Utara, Jumat (12/12/2025). ANTARA/HO-Diskominfo Sumut..)

Pantau - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia Mahfud MD menilai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait penempatan anggota Polri di jabatan sipil.

Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 mengatur pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, khususnya pada 17 kementerian dan lembaga.

Mahfud menyatakan peraturan tersebut tidak sejalan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa anggota Polri yang masuk ke institusi sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian.

Mahfud menegaskan tidak ada lagi mekanisme penugasan dari Kapolri yang dapat dijadikan alasan bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.

Bertentangan dengan Undang-Undang ASN

Mahfud juga menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang TNI secara tegas mengatur 14 jabatan sipil yang dapat diisi prajurit TNI, sementara Undang-Undang Polri tidak menyebutkan adanya jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Mahfud menilai keliru apabila Polri memandang dirinya telah menjadi sipil sehingga dapat masuk ke seluruh institusi sipil tanpa batasan profesi.

Ia menegaskan setiap jabatan publik harus diisi sesuai dengan bidang tugas dan keahlian masing-masing profesi.

Putusan MK dan Substansi Perpol

Mahkamah Konstitusi pada 14 November 2025 menegaskan kewajiban anggota Polri yang menduduki jabatan sipil untuk mengundurkan diri atau pensiun.

Dalam putusan tersebut, MK menghapus ketentuan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil.

MK menilai frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri bersifat rancu, menimbulkan ketidakpastian hukum, dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 dan diundangkan Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025.

Peraturan tersebut mengatur penugasan anggota Polri di 17 kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional.

Lembaga lain yang tercantum dalam peraturan tersebut meliputi Otoritas Jasa Keuangan, PPATK, Badan Narkotika Nasional, BNPT, BIN, BSSN, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penulis :
Ahmad Yusuf