
Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap bahwa total kerugian akibat dugaan penipuan oleh wedding organizer PT Ayu Puspita Sejahtera mencapai Rp11.588.117.160 berdasarkan hasil verifikasi sementara dari laporan pengaduan yang telah masuk.
Jumlah kerugian masih bisa bertambah karena posko layanan pengaduan masih dibuka dan terus menerima laporan dari masyarakat yang merasa menjadi korban.
"Jumlah ini masih sangat mungkin bertambah karena laporan pengaduan masih berjalan," ungkap perwakilan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dua Tersangka dan Dugaan Skema Ponzi
Dalam proses penyidikan, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Kami tetapkan status tersangka tentunya berdasarkan fakta hukum yang kami peroleh dalam proses penyidikan dengan alat bukti yang kami dapatkan," ujar penyidik.
Kerugian yang dialami para korban bervariasi, tergantung pada jumlah uang muka (down payment) yang telah dibayarkan kepada pihak WO.
"Sehingga kerugiannya ada yang Rp40 juta, Rp60 juta dan jumlah lainnya," tambahnya.
Penyidik juga mendalami dugaan adanya skema ponzi dalam operasional WO tersebut, di mana dana dari klien baru digunakan untuk menutupi kewajiban kepada klien lama.
"Tersangka menjalankan bisnisnya dengan sistem gali lubang tutup lubang. Untuk menutupi kegiatan atau pendaftar yang lebih dahulu, karena nilainya murah, kemudian ditutupi dengan pendaftar berikutnya," jelas penyidik.
Skema ini berlangsung cukup lama hingga akhirnya akumulasi kerugian menjadi besar dan para tersangka tidak mampu lagi memenuhi kewajiban kepada klien.
"Setelah sekian lama berjalan, ini menjadi satu kerugian yang besar yang harus ditanggung. Dan pada akhirnya tersangka tidak bisa memenuhinya," tambahnya.
Ratusan Laporan Masuk, Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Polda Metro Jaya telah menerima 207 laporan pengaduan dari masyarakat terkait kasus penipuan oleh WO Ayu Puspita Sejahtera.
Dari jumlah tersebut, 199 laporan menyebutkan pernikahan belum terlaksana, sementara delapan lainnya menyatakan pernikahan sudah berlangsung.
Laporan masuk tersebar di SPKT Polda Metro Jaya serta Polres jajaran.
Polda juga membuka posko pengaduan melalui Instagram Ditreskrimum Polda Metro Jaya, call center 110 Polri, dan posko langsung di kantor Ditreskrimum.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan yang masing-masing memiliki ancaman pidana hingga empat tahun penjara.
"Selain Pasal 372 dan 378 KUHP, kami juga terus melakukan pengembangan dalam proses penyidikan ini dengan tracing asset yang bersangkutan," jelasnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial A (perempuan) dan D (pria).
"Pada hari ini, kami sudah menetapkan dua orang tersangka, seorang perempuan dan seorang pria," ungkapnya.
A diketahui sebagai penanggung jawab seluruh kegiatan bisnis WO, sementara D berperan membantu pelaksanaan kegiatan.
Keduanya bukan pasangan suami istri, melainkan pemilik usaha dan pegawai.
"Statusnya kedua tersangka ini adalah owner (pemilik) dan pegawai," jelas polisi.
Saat ini, tiga orang lainnya masih berstatus sebagai saksi dan tengah diperiksa dalam proses penyidikan lebih lanjut.
- Penulis :
- Arian Mesa








