Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Gubernur Sumbar Instruksikan Percepatan Pembangunan Huntara, Baru Empat Daerah Siap Lahan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Gubernur Sumbar Instruksikan Percepatan Pembangunan Huntara, Baru Empat Daerah Siap Lahan
Foto: Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menjelaskan rencana pembangunan hunian sementara di Kabupaten Padang Pariaman, Sabtu 13/12/2025 (sumber: Humas Pemprov Sumbar)

Pantau - Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menginstruksikan bupati dan wali kota di daerah terdampak bencana untuk segera menyiapkan lahan pembangunan hunian sementara (huntara) bagi masyarakat.

Pembangunan huntara dinilai sangat mendesak pascabencana yang merusak permukiman warga di sejumlah kabupaten dan kota.

"Huntara ini harus kita percepat. Masyarakat terdampak perlu tempat tinggal yang aman dan manusiawi," ungkap Mahyeldi.

Huntara menjadi solusi agar para penyintas dapat segera tinggal di tempat yang layak dan aman, sambil menunggu proses rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan.

Instruksi Penyiapan Lahan Segera

Mahyeldi meminta seluruh kepala daerah untuk segera menyiapkan lahan yang aman.

"Saya minta bupati dan wali kota segera menyiapkan lahannya dengan memastikan lokasinya tidak berada di kawasan rawan bencana," ia mengungkapkan.

Mahyeldi menegaskan bahwa seluruh pembiayaan pembangunan huntara akan ditanggung oleh pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Sementara itu, pemerintah daerah bertanggung jawab dalam hal penyiapan data rumah terdampak serta pembebasan dan kesiapan lahan.

Empat Daerah Siap, Lainnya Didorong Menyusul

Hingga saat ini, baru empat kabupaten yang melaporkan kesiapan lahan pembangunan huntara.

Keempat daerah tersebut adalah Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Agam, Kabupaten Limapuluh Kota, dan Kabupaten Padang Pariaman.

"Baru empat daerah yang menyampaikan kesiapan lahannya. Kita berharap daerah lain segera menyusul agar penanganan pascabencana bisa berjalan serentak," ungkap Mahyeldi.

Gubernur juga menekankan pentingnya percepatan pendataan di lapangan.

Data yang akurat dibutuhkan agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat dimulai segera setelah masa tanggap darurat berakhir.

"Masa tanggap darurat Sumbar sampai 22 Desember. Kalau data sudah rampung kita ingin setelah itu langsung masuk ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi," jelasnya.

Mahyeldi juga menyebutkan dua skema bantuan bagi masyarakat yang rumahnya rusak berat atau hancur.

Pertama, skema dana tunggu hunian (DTH) bagi masyarakat yang melakukan relokasi secara mandiri.

Kedua, skema hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) untuk relokasi yang difasilitasi pemerintah.

"Kedua skema tersebut ditanggung BNPB. Pemerintah daerah berperan menyiapkan lahan dan memastikan data masyarakat terdampak benar-benar valid," tegasnya.

Penulis :
Arian Mesa