
Pantau.com - Petinggi Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah rampung menjalani pemeriksaan dengan agenda klarifikasi soal laporan Oesman Sapta Oedang (OSO). Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami alasan KPU tak meloloskan terlapor sebagai caleg DPD pada Pileg 2019.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyebut dalam pemeriksaan yang dijalami bersama Ketua KPU Arief Budiman, penyidik memintanya untuk menjelakan mengenai apa yang menjadi hal atau dasar sehingga menolak mencantumkan nama OSO.
Baca juga: Polisi Kembali Agendakan Pemeriksaan Dua Komisioner KPU Terkait Laporan OSO
"Ditanyai kenapa KPU mengambil sikap itu. Ya kita jelaskan sebagaimana argumen-argumen kita. KPU dalam menjalankan tahapan-tahapan pemilu itu berdasarkan pada sumber-sumber hukum yang selama ini kita yakini dan sumber hukum paling tinggi konstitusi," ucap Pramono di Polda Metro Jaya, Selasa (29/1/2019).
Selain itu, dalama pemeriksaan tersebut, kata Pramono, ia dan Arief Budiman masing-masing di lontarkan sedikitnya 20 pertanyaan. Meski diperiksa secara bersamaan atau dalam satu ruangan, Pramono menyebut bahwa ia terlebih dahulu menjalani pemeriksaan.
"Saya mulai diperiksa dari pukul 14.00 WIB, Pak Ketum pukul 16.00 WIB. Jadi pemeriksaan saya 9 jam dan Pak Ketua 7 jam," kata Pramono.
Lebih jauh, Pramono juga menyakini bahwa ia dan koleganya itu telah menjawab pertanyaan dari penyidik dengan baik. Bahkan, ia juga mengatakan keputusan KPU untuk tidak mencantumkan nama OSO dianggap telah sesuai atau menaati aturan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan tentu harus kami jawab dengan sebaik-baiknya, sesuai apa yang kami lakukan dan argumen-argumen yang selama ini kami bangun. Jadi kita junjung tinggi putusan MK dan putusan PTUN dan MA. Kita tidak abaikan," papar Pramono.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mulai mengusut laporan dari Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Oedang (OSO) soal tak dijalankannya keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencantumkan namanya dalam daftar calon tetap (DCT) pada Pileg DPD 2019.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan ihwal dimulainya penyelidikan itu. Bahkan, saat ini tim penyidik tengah mengklarifikasi tudingan pihak terlapor kepada KPU.
Baca juga: Massa Pendukung OSO Kembali Lakukan Unjuk Rasa di KPU
"Iya benar. Tahap klarifikasi yang dituduhkan oleh pelapor (OSO)," ucap Argo saat dikonfirmasi, Selasa, 29 Januari 2019.
Dalam mengklarifikasi tudingan dari pihak terlapor, kata Argo, tim penyidik saat ini telah mengundang dan menghadirkan beberapa petinggi KPU. Mereka yang dihadirkan oleh penyidik yakni, Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Pramono Ubaid Thantowi.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi