Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Besok, Polisi Agendakan Panggil Rocky Gerung Soal Kasus Ini

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Besok, Polisi Agendakan Panggil Rocky Gerung Soal Kasus Ini

Pantau.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berencana memanggil pengamat politik, Rocky Gerung, pada Kamis (31/1/2019). Pemeriksaan itu, terkait kasus dugaan penisataan agama atas pernyataannya yang menyebut bahwa 'kitab suci adalah fiksi'.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan ikhwal pemanggilan itu. Namun, pemanggilan itu bukalah beragendakan pemeriksaan melainkan klarifikasi terkait kasus yang dilaporkan oleh Sekjen Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian.

Baca juga: Diperiksa Soal Kasus Hoax Ratna Sarumpaet, Rocky Gerung Dicecar 10 Pertanyaan

"Ya benar, bukan agenda pemeriksaan hanya klarifikasi," ucap Argo saat dikonfirmasi, Rabu (30/1/2019).

Surat pemanggilan itu, lanjut Argo, telah dilayangkan beberapa waktu lalu. Dalam surat itu, tertulis agenda pemanggilan itu akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

"Agenda pukul 10.00 WIB, untuk klarifikasi atas laporan tersebut," tandas Argo.

Pelaporan itu juga telah teregistrasi dengan nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018 dan disangkakan Pasal 156 a KUHP.

Ucapan yang dianggap sebagai penistaan agama itu dikatakan Rocky di acara Indonesian Lawyers Club (ILC) tvOne bertajuk 'Jokowi Prabowo Berbalas Pantun', Selasa malam, 10 April 2018.

Baca juga: Cerita Rocky Gerung Terima Empat Foto Hoax Ratna Sarumpaet

Selain itu, Rocky Gerung juga dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Aria alias Abu Janda pada Rabu 11 April 2018 di Polda Metro Jaya. Laporan Abu Janda tersebut tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi