
Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) resmi menjalin kerja sama untuk menutup celah penipuan kerja daring yang kerap menjerat calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Penandatanganan Kerja Sama dan Pernyataan Menteri
Penandatanganan Nota Kerja Sama antara Kemkomdigi dan KP2MI dilakukan di Jakarta Selatan pada Senin, 15 Desember 2025.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa ruang digital kini telah menjadi pintu utama pencarian kerja bagi masyarakat.
"Negara harus hadir dalam pelindungan PMI agar mereka tidak merasa berjalan sendiri, tapi didampingi sistem yang melindungi, memberdayakan, dan menyuarakan aspirasinya," ungkapnya.
Pemerintah mencatat telah menindaklanjuti lebih dari 300 laporan terkait lowongan kerja fiktif dan praktik ilegal sepanjang Januari hingga pertengahan Desember 2025.
"Kita lakukan dengan lebih cepat dan lebih masif lagi untuk melakukan takedown terhadap konten-konten yang menipu, mengeksploitasi, dan menyesatkan para pekerja migran kita," jelas Meutya.
Ia menegaskan bahwa pencegahan sejak awal sangat penting agar penghasilan PMI tetap sampai ke keluarganya dan turut mendukung ekonomi nasional.
Upaya Pencegahan Melalui Literasi Digital
Pemerintah juga menyiapkan program literasi digital praktis bagi para PMI dan keluarganya di dalam negeri.
Literasi ini bertujuan agar masyarakat dapat mengenali ciri-ciri penipuan daring, menjaga keamanan data pribadi, serta memilih kanal informasi yang resmi.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan menerima tawaran kerja ke luar negeri.
"Kepada semua yang mau bekerja di luar negeri, bersiapkan dengan baik. Jangan sampai terjebak dengan iming-iming yang salah, pilihan-pilihan yang menjebak," ia mengungkapkan.
Cak Imin menyoroti maraknya tawaran kerja ilegal ke negara seperti Kamboja dan menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap tawaran kerja yang bersumber dari media sosial tidak resmi seperti Facebook dan Instagram.
"Gunakan semua channel informasi, terutama yang formal, baik swasta maupun Kementerian P2MI," tutupnya.
- Penulis :
- Arian Mesa








