Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Noel Gerungan Mengaku Dilarang Sebut Partai Politik dalam Kasus Pemerasan Sertifikat K3

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Noel Gerungan Mengaku Dilarang Sebut Partai Politik dalam Kasus Pemerasan Sertifikat K3
Foto: Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kiri) mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 26/1/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Pantau - Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel (Noel) Ebenezer Gerungan, mengungkapkan bahwa dirinya belum diizinkan menyebutkan nama partai politik yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Noel menyatakan bahwa larangan tersebut berasal dari seseorang yang sangat ia hormati dan memilih untuk mengikuti arahan tersebut demi menjaga situasi politik.

"Jangan dulu kita komentar soal itu kata dia. Biar para elite ini tenang dulu katanya, gitu, perintahnya begitu," ungkapnya.

Sebelumnya, Noel sempat menyampaikan bahwa partai yang dimaksud memiliki huruf "K" di dalam namanya dan disebut menerima aliran dana dari dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi selama masa jabatannya.

"Sebetulnya lidah gue udah mau ngomongin hari ini nih, mau gue kerucutin nih 'K' ini nih, tetapi jangan dulu katanya," ia mengungkapkan.

Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi dalam Sertifikasi K3

Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan pemerasan senilai Rp6,52 miliar terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 bersama 10 terdakwa lainnya.

Mereka yang turut didakwa antara lain Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Korban pemerasan disebut berasal dari kalangan pemohon sertifikasi K3, termasuk Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Dalam dakwaan terungkap rincian dugaan keuntungan yang diterima masing-masing terdakwa. Noel disebut menerima Rp70 juta, sementara Irvian Bobby Mahendro Putro mendapat keuntungan terbesar sebesar Rp978,35 juta.

Nama-nama lain yang disebut menerima dana hasil pemerasan ini termasuk Haiyani Rumondang (Rp381,28 juta), Sunardi Manampiar Sinaga (Rp288,17 juta), Chairul Fadhly Harahap (Rp37,94 juta), Ida Rochmawati (Rp652,24 juta), Fitriana Bani Gunaharti (Rp326,12 juta), dan Nila Pratiwi Ichsan (Rp326,12 juta).

Selain pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker.

Gratifikasi tersebut berasal dari aparatur sipil negara di Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta selama dirinya menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, Noel terancam dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 20 huruf c, jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Penulis :
Arian Mesa