
Pantau - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan bahwa sebanyak 31 perusahaan tengah diselidiki atas dugaan keterlibatan dalam bencana banjir bandang yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Mayor Jenderal TNI Dody Triwinarto selaku Komandan Satgas PKH Garuda menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin, 15 Desember 2025.
Perusahaan-perusahaan yang Diselidiki Berdasarkan Wilayah
Di Provinsi Aceh, sebanyak sembilan perusahaan diselidiki karena berkaitan langsung dengan daerah aliran sungai (DAS).
"Yang terkait langsung dengan daerah aliran sungai (DAS) itu ada sembilan perusahaan," ungkap Dody.
Sementara di Sumatera Utara, delapan entitas menjadi subjek penyelidikan, termasuk kelompok pemegang hak atas tanah (PHT).
Satu perusahaan di wilayah ini bahkan telah memasuki tahap penyidikan dan ditangani oleh Bareskrim Polri.
Adapun di Sumatera Barat, terdapat 14 perusahaan dari tiga wilayah DAS yang sedang diselidiki oleh Satgas PKH.
"Dugaan terhadap subjek hukum yang ada, entitas perusahaan lokal, diperkirakan ada 14," ujarnya.
Tindak Tegas dan Evaluasi Perizinan
Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas pelaku pidana, baik individu maupun korporasi, yang menyebabkan bencana alam tersebut.
"Tak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana," tegasnya.
Ia menyebut bahwa identitas, lokasi, dan perbuatan pidana dari para pihak yang diduga terlibat sudah dikantongi Satgas.
Selain sanksi pidana, Satgas juga akan menjatuhkan sanksi administratif melalui evaluasi terhadap izin yang telah diberikan kepada perusahaan.
"Jika mereka memiliki izin, akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum penanggung jawab pidana yang telah terjadi," jelas Febrie.
Satgas PKH juga akan menghitung kerugian akibat kerusakan lingkungan dan membebankan kewajiban pemulihan lingkungan kepada pihak yang bertanggung jawab.
Pemerintah pun berencana mengevaluasi regulasi di sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang wilayah, energi, dan sumber daya alam sebagai bagian dari pembenahan tata kelola.
Langkah ini diambil guna mencegah terulangnya kembali bencana banjir bandang dan tanah longsor di masa mendatang.
- Penulis :
- Arian Mesa








