
Pantau - Kepala BPH Migas Wahyudi Anas membuka peluang untuk memperpanjang relaksasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan minyak solar tanpa QR Code di wilayah Aceh.
Kebijakan Relaksasi Dapat Diperpanjang Jika Situasi Belum Pulih
Wahyudi menyampaikan bahwa kemungkinan perpanjangan relaksasi akan bergantung pada penetapan lanjutan status bencana oleh Gubernur Aceh.
"Nanti apabila belum pulih, nanti Gubernur akan menetapkan tambahan bencana alam, periodenya, dan kami akan menyesuaikan kembali (relaksasinya)," ungkapnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Wahyudi usai membuka Posko Nasional Sektor ESDM di Gedung BPH Migas, Jakarta, pada Senin, 15 Desember 2025.
BPH Migas sebelumnya telah memberikan relaksasi dua kali untuk pembelian BBM tanpa QR Code di Aceh.
Relaksasi pertama berakhir pada 11 Desember 2025, dan relaksasi kedua merupakan perpanjangan yang berlaku sejak 12 Desember hingga 25 Desember 2025.
Antisipasi Antrean dan Kendala Teknologi di Wilayah Terdampak Bencana
Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mengurangi antrean pembelian BBM yang terjadi di wilayah terdampak bencana.
Pertimbangan lainnya adalah ketersediaan listrik yang masih terbatas di beberapa wilayah, sehingga masyarakat mengalami kesulitan dalam menunjukkan QR Code saat membeli BBM.
Selain itu, BPH Migas juga memberikan kemudahan pembelian pertalite bagi kendaraan dinas berpelat merah, kendaraan posko, alat berat, serta kendaraan lain yang digunakan dalam penanganan bencana.
Kebijakan ini didasarkan pada kenyataan bahwa kendaraan pelat merah sangat diperlukan dalam proses distribusi bantuan ke masyarakat terdampak.
"“Tidak ada rental kendaraan yang bisa disewakan di lokasi bencana, jadi pasti mengoptimalkan kendaraan-kendaraan pemerintah yang ada. Pelat merah juga digunakan untuk membawa bantuan,” ia mengungkapkan.
Kebijakan ini merupakan respons atas permohonan dari kepala daerah di Aceh yang terdampak banjir dan tanah longsor pada akhir November 2025.
Relaksasi berlaku selama masa perpanjangan status tanggap darurat yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Aceh, dari 12 Desember hingga 25 Desember 2025.
Terkait permintaan penambahan kuota BBM, Wahyudi menyatakan bahwa BPH Migas terus menjaga ketersediaan pasokan BBM, baik subsidi maupun nonsubsidi, di wilayah Aceh.
- Penulis :
- Leon Weldrick








