Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Impor Ilegal Pakaian Bekas Rp669 Miliar di Bali Terbongkar, Dua Tersangka Jalin Kerja Sama dengan Jaringan Korea Selatan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Impor Ilegal Pakaian Bekas Rp669 Miliar di Bali Terbongkar, Dua Tersangka Jalin Kerja Sama dengan Jaringan Korea Selatan
Foto: Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menunjukkan barang bukti kasus dugaan impor pakaian bekas di Denpasar, Bali, Senin 15/12/2025 (sumber: ANTARA/Rolandus Nampu)

Pantau - Satuan Tugas Penegakan Hukum Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap praktik impor ilegal pakaian bekas senilai Rp669 miliar di sebuah gudang di Tabanan, Bali.

Modus dan Jaringan Internasional

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menyampaikan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers di Denpasar, Bali pada Senin, 15 Desember 2025.

Bisnis ilegal ini dijalankan oleh dua orang berinisial ZT dan SB yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya diduga bekerja sama dengan jaringan internasional yang berbasis di Korea Selatan.

Barang-barang bekas tersebut dipesan dari luar negeri melalui dua warga negara Korea Selatan berinisial KDS dan KIM.

"Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka dalam tindak pidana yang dilakukan, yakni tersangka ZT dan SB melakukan pemesanan barang ataupun pakaian bekas ini dari Korea Selatan melalui penghubung yang berwarga negara asing dengan cara melakukan pembayaran melalui beberapa rekening, baik atas nama rekening tersangka maupun atas nama orang lain dan juga melalui jasa remitansi," ungkap Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak.

Pengiriman pakaian dilakukan melalui jalur laut via Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui pelabuhan laut yang tidak resmi.

Sejak tahun 2021, ZT dan SB menjalankan impor ilegal pakaian bekas dengan total transaksi mencapai Rp669 miliar.

Penyitaan Aset dan Risiko Kesehatan

Pakaian bekas tersebut dijual kepada pedagang lokal di berbagai wilayah Indonesia seperti Bali, Jawa Barat, dan Surabaya.

Pembayaran dilakukan melalui sejumlah rekening atas nama tersangka, nama pihak ketiga, serta layanan remitansi.

Keuntungan dari hasil kegiatan ilegal ini digunakan untuk membeli berbagai aset berupa tanah, bangunan, serta kendaraan guna mendukung bisnis transportasi yang dimiliki tersangka.

Dalam pengungkapan kasus ini, Satgas Gakkum menyita 689 bal pakaian impor ilegal, 7 unit bus milik tersangka ZT, uang dalam rekening bank atas nama ZT sebesar Rp2,5 miliar, 1 unit mobil Pajero, 1 unit Toyota Raize, dan sejumlah dokumen surat jalan.

Total nilai aset yang berhasil disita dari kedua tersangka mencapai Rp22 miliar.

Selain itu, Bareskrim Polri juga menemukan adanya potensi risiko penyakit dari peredaran pakaian bekas tersebut.

"Risiko kesehatan yang muncul berdasarkan pemeriksaan laboratorium di Bali. Dari sampel pakaian bekas yang diambil oleh penyidik, ditemukan bakteri bacillus sp," ia mengungkapkan.

Penulis :
Leon Weldrick