
Pantau - Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, menegaskan bahwa PT Agincourt Resources harus bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kawasan konsesi tambang emas Martabe, termasuk area yang belum dieksploitasi, menyusul terjadinya banjir bandang di Sumatra.
Penegasan Tanggung Jawab Perusahaan Tambang
Pernyataan itu disampaikan Ateng setelah kunjungan kerja Komisi XII DPR RI ke PT Agincourt Resources yang dilakukan beberapa waktu sebelum bencana terjadi.
Menurut Ateng, saat kunjungan tersebut dirinya telah menyampaikan secara langsung kepada manajemen bahwa tanggung jawab perusahaan tidak hanya terbatas pada area tambang aktif.
"Dari total sekitar 130.000 hektare konsesi PT Agincourt sejak 2008, baru sekitar 600 hektare yang sudah mereka eksploitasi. Lokasi yang dieksploitasi ini memang berbeda dari kawasan sungai yang menjadi pusat bencana banjir bandang," ungkapnya.
Meski lokasi tambang aktif tidak berada di aliran sungai yang terdampak banjir, Ateng menekankan bahwa sungai-sungai yang meluap dan menyebabkan bencana tetap berada dalam wilayah konsesi perusahaan.
Karena itu, ia menegaskan bahwa pengelolaan kawasan sungai yang belum digarap pun menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan tambang.
Soroti Penebangan Liar dan Langkah Hukum
Ateng juga menyoroti adanya aktivitas illegal logging atau penebangan liar di beberapa titik dalam wilayah konsesi PT Agincourt.
Aktivitas tersebut dilakukan oleh pihak luar, namun Ateng menilai pengawasan dan penindakan dari pihak perusahaan belum optimal.
"Operasional mereka memang tidak berada di aliran sungai yang terdampak, tetapi wilayah sungai itu berada di dalam konsesi mereka. Secara tidak langsung, perusahaan tetap berkewajiban menjaga kawasan konsesi dari penebangan liar maupun perusakan hutan," ia mengungkapkan.
Ateng menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Gakkum yang menghentikan sementara kegiatan operasional PT Agincourt hingga proses evaluasi menyeluruh selesai dilakukan.
Ia menilai penghentian operasional ini penting untuk merumuskan solusi jangka panjang dengan sistem pengelolaan lingkungan yang lebih baik.
Ateng juga mengapresiasi keputusan perusahaan yang telah menghentikan operasional sejak 6 Desember.
Selain itu, ia memberikan apresiasi terhadap bantuan langsung yang diberikan PT Agincourt dalam penanganan pascabencana.
"Respons cepat perusahaan patut diapresiasi. Namun ke depan, sistem pemantauan dan perlindungan kawasan konsesi harus diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang," pungkasnya.
- Penulis :
- Shila Glorya








