Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Yaqut Diperiksa 9 Jam oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Tegaskan Hanya Sebagai Saksi

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Yaqut Diperiksa 9 Jam oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Tegaskan Hanya Sebagai Saksi
Foto: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 16/12/2025 (sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Pantau - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan selama hampir sembilan jam di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Senin (15/12).

Yaqut tiba di gedung KPK pukul 11.41 WIB dan baru meninggalkan lokasi pada pukul 20.13 WIB.

Setelah keluar dari ruang pemeriksaan, Yaqut enggan menjelaskan materi pemeriksaan yang dijalaninya.

"Nanti tolong materi ditanyakan ke penyidik. Jangan ke saya," ungkapnya kepada awak media.

Yaqut menegaskan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Agama.

"Saya diperiksa sebagai saksi," ia mengungkapkan.

Ia juga menambahkan bahwa seluruh keterangannya telah disampaikan kepada tim penyidik.

"Saya sudah memberikan keterangan ke penyidik. Nanti lengkapnya ditanyakan langsung ke penyidik ya," tegasnya.

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

KPK sebelumnya mengumumkan pada 9 Agustus 2025 bahwa mereka telah memulai penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2023–2024.

Lembaga antirasuah tersebut juga mengaku tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung jumlah kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan bahwa hasil penghitungan awal kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

KPK juga telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, yaitu Yaqut Cholil Qoumas (mantan Menteri Agama), Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (mantan staf khusus era Yaqut), dan Fuad Hasan Masyhur (pemilik biro perjalanan haji Maktour).

Lebih lanjut, pada 18 September 2025, KPK menyebutkan adanya dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam kasus ini.

Temuan DPR dan Dugaan Pelanggaran Regulasi Kuota Haji

Selain ditangani oleh KPK, kasus ini juga menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI.

Pansus menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, termasuk dalam hal pembagian kuota haji.

Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi secara merata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen.

Penulis :
Leon Weldrick