Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Otorita IKN Bentuk Satgas untuk Berantas Aktivitas Ilegal, Fokus Penertiban dan Pencegahan Berkelanjutan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Otorita IKN Bentuk Satgas untuk Berantas Aktivitas Ilegal, Fokus Penertiban dan Pencegahan Berkelanjutan
Foto: (Sumber: Salah satu lokasi aktivitas ilegal yang ditemukan di kawasan delineasi IKN (ANTARA/HO-dokumen Humas Otorita IKN).)

Pantau - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyatakan komitmennya untuk memperkuat pengendalian terhadap berbagai aktivitas ilegal di kawasan IKN melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal.

Penertiban Aktivitas Ilegal di Kawasan IKN Terus Ditingkatkan

IKN yang dibangun di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, diharapkan menjadi kota masa depan yang tertib hukum dan berkelanjutan.

"Otorita komitmen mewujudkan IKN sebagai kota yang tertib hukum, aman, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang," ujar Sekretaris Otorita IKN, Bimo Adi.

Sepanjang tahun 2025, Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal telah melakukan berbagai langkah penertiban, seperti sosialisasi, edukasi masyarakat, pemasangan tanda larangan di titik rawan, serta penindakan terhadap berbagai aktivitas ilegal.

Jenis aktivitas ilegal yang ditertibkan antara lain aktivitas sosial kemasyarakatan ilegal, penertiban lalu lintas jalan, praktik pertambangan ilegal, dan perdagangan lahan negara serta kawasan hutan secara ilegal.

"Kami juga melakukan evaluasi dan menyusun rencana kerja bersama sejumlah pemangku kepentingan untuk memperkuat pengendalian aktivitas ilegal pada 2026," jelas Bimo.

Rencana Strategis 2026 dan Kolaborasi Antarinstansi

Sejumlah instansi yang dilibatkan dalam kerja sama pengendalian ini meliputi TNI, Polri, Kejaksaan, Kementerian ESDM, serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Langkah ini bertujuan untuk mendukung pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal secara menyeluruh di wilayah IKN.

Evaluasi terhadap program tahun 2025 menjadi dasar penyusunan rencana kerja 2026, yang mencakup pencegahan, pengawasan, penindakan, dan penyelesaian kasus.

Program strategis yang direncanakan pada tahun 2026 meliputi:

  • Pengumpulan dan pengolahan data
  • Penegasan dan validasi batas kawasan
  • Patroli dan pengawasan
  • Penindakan terukur berbasis regulasi
  • Sosialisasi dan edukasi berkelanjutan
  • Peningkatan kapasitas personel Satgas

"Pengawalan menyeluruh terhadap kawasan IKN dari berbagai aktivitas ilegal sangat penting," tegas Bimo.

Ia menambahkan bahwa pengawasan bersama tidak hanya dilakukan dalam tahap pencegahan, tetapi juga untuk memastikan setiap kasus ditangani hingga tuntas.

Penulis :
Ahmad Yusuf