
Pantau - Pengamat politik Boni Hargens menilai bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 merupakan bentuk implementasi sah dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain seperti UU Polri dan UU ASN.
Penugasan Polri di Luar Struktur Tetap Dalam Koridor Konstitusi
Perpol tersebut mengatur pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, khususnya penempatan di 17 kementerian/lembaga, yang menurut Boni masih berkaitan dengan tugas kepolisian dan dilaksanakan berdasarkan penugasan resmi dari Kapolri.
"Perpol tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan sama sekali tidak bertentangan dengan putusan MK karena penugasan yang diatur di dalamnya masih memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian dan berdasarkan penugasan resmi dari Kapolri," tegas Boni.
Boni menjelaskan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Polri membedakan antara “jabatan di luar kepolisian” dan penugasan kepolisian.
Menurut pasal tersebut, jabatan di luar kepolisian adalah:
- Tidak memiliki kaitan dengan tugas kepolisian
- Tidak didasarkan pada penugasan Kapolri
Karena itu, jabatan yang masih terkait dengan fungsi kepolisian dan didasarkan pada penugasan resmi Kapolri, tidak termasuk kategori tersebut.
"Pemahaman yang tepat mengenai perbedaan mendasar antara 'jabatan di luar kepolisian' dan 'penugasan kepolisian' menjadi sangat krusial dalam menganalisis legalitas Perpol," ungkapnya.
Penugasan Polisi di Kementerian Bukan Bentuk Penyimpangan
Jabatan di luar kepolisian merupakan posisi yang sepenuhnya terpisah dari institusi Polri, tidak berada di bawah komando Kapolri, dan mengharuskan pengunduran diri atau menunggu pensiun bagi anggota yang ingin mendudukinya.
Sebaliknya, penugasan kepolisian adalah bentuk penempatan anggota Polri untuk menjalankan fungsi yang masih relevan dengan tugas-tugas kepolisian, meski berada di luar struktur konvensional.
Penugasan ini:
- Tetap berada dalam kerangka komando Kapolri
- Berkaitan dengan pelaksanaan fungsi kepolisian yang lebih luas, termasuk pelayanan publik
- Tidak memerlukan pengunduran diri dari Polri
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur penugasan ini dalam konteks jabatan administratif di kementerian/lembaga, yang masih berhubungan dengan fungsi pelayanan masyarakat, salah satu amanat konstitusional Polri.
" Dengan demikian, penugasan ini tidak termasuk dalam kategori 'jabatan di luar kepolisian' sebagaimana dimaksud dalam putusan MK," jelas Boni.
Tugas Pelayanan Publik Jadi Bagian dari Fungsi Polri
Boni menegaskan bahwa penugasan anggota Polri ke instansi pemerintah memiliki landasan konstitusional kuat, merujuk pada Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa tugas Polri meliputi:
- Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
- Melindungi masyarakat
- Mengayomi masyarakat
- Menegakkan hukum
Fungsi-fungsi tersebut bersifat luas, termasuk pelayanan masyarakat, yang bisa dijalankan dalam berbagai bentuk, termasuk melalui penugasan di kementerian atau lembaga lain.
"Melalui posisi-posisi ini, anggota Polri dapat memberikan kontribusi dalam perumusan dan implementasi kebijakan publik yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat," tuturnya.
Boni juga menilai bahwa pengalaman dan keahlian anggota Polri di bidang manajemen keamanan, penegakan hukum, dan koordinasi lintas sektor merupakan aset penting untuk meningkatkan efektivitas birokrasi pemerintahan.
Penugasan ini bukan bentuk penyimpangan, melainkan justru perluasan dan pendalaman pelaksanaan fungsi konstitusional Polri dalam melayani masyarakat.
"Perpol yang mengatur hal ini memiliki justifikasi konstitusional yang sangat kuat dan selaras dengan amanat UUD 1945," tegas Boni.
- Penulis :
- Aditya Yohan








