
Pantau - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta seluruh kepala daerah di Indonesia untuk mencermati dan mengawal pelaksanaan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 500.1/9653/SJ terkait koordinasi Pemerintah Daerah dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tiga Instruksi Utama dalam SE MBG
Bima menegaskan bahwa dalam surat edaran tersebut terdapat tiga poin penting yang harus dikawal secara serius oleh kepala daerah.
Pada poin pertama, kepala daerah diminta melakukan inventarisasi aset milik pemerintah daerah yang akan dipinjam-pakaikan sebagai Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG).
Selain itu, kepala daerah juga diminta menyiapkan sumber daya manusia (SDM) berkualitas untuk ditempatkan di KPPG.
"Dalam surat (SE) kami itu ada secara detail luasannya untuk tipe A bagi KPPG tingkat provinsi dan juga untuk tipe B bagi KPPG tingkat kabupaten/kota. Untuk mebel, furniturnya, nanti akan disiapkan oleh BGN," ungkapnya.
Instruksi ini disampaikan Bima dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Program MBG yang digelar di Aula Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu.
Poin kedua menekankan percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk lokasi pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Proses penerbitan PBG ini diperlakukan serupa dengan program perumahan rakyat dan merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri.
"Bapak dan Ibu juga diminta mengawal agar Persetujuan Bangunan Gedung ini dilakukan akselerasi," ia mengungkapkan.
Kepala Daerah Diminta Percepat Sertifikasi Sanitasi
Pada poin ketiga, kepala daerah juga diminta untuk memerintahkan dinas kesehatan di provinsi dan kabupaten/kota agar mempercepat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk SPPG.
SPPG dapat mengajukan permohonan SLHS secara manual ke Dinas Kesehatan atau instansi lain yang ditunjuk pemerintah daerah.
Dokumen yang dibutuhkan dalam pengajuan SLHS mencakup penetapan lokasi dari BGN, denah dapur, serta sertifikat penjamah pangan.
"Bapak dan Ibu diminta untuk mengawal, menerbitkan [SLHS] paling lambat 14 hari setelah pengajuan permohonan oleh SPPG. Jadi, ketiga hal itu dari Kemendagri yang kami ingatkan dalam surat yang disampaikan per 3 Desember 2025," jelas Bima.
Rakor Penyelenggaraan Program MBG juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, antara lain Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Kepala BGN Dadan Hindayana, Kepala BPOM Taruna Ikrar, serta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
- Penulis :
- Leon Weldrick







