
Pantau - Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menegaskan bahwa proses merger Badan Usaha Milik Negara harus dilakukan secara hati-hati, terukur, dan berkeadilan tanpa mengorbankan stabilitas ketenagakerjaan nasional.
Tolak Efisiensi dengan PHK Massal
Nasim Khan menekankan bahwa efisiensi bisnis dalam merger BUMN tidak boleh dimaknai sebagai pengurangan karyawan secara besar-besaran.
Ia menyampaikan pernyataan tersebut melalui rilis kepada Parlementaria di Jakarta pada Rabu, 17 Desember 2025.
Menurutnya, pemerintah sebagai pemegang saham pengendali wajib mengambil langkah tegas agar merger BUMN tidak berdampak negatif terhadap tenaga kerja.
Ia mendorong pemerintah menetapkan prinsip no layoff policy atau setidaknya no involuntary layoff dalam setiap proses dan dokumen merger BUMN.
Nasim menilai klausul perlindungan tenaga kerja harus dimasukkan dalam RUPS, surat keputusan BP dan Danantara, serta perjanjian merger.
Ia menyatakan telah menyampaikan pandangan tersebut dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Danantara dan BP BUMN.
Dalam rapat tersebut, ia menegaskan bahwa merger BUMN harus dijalankan secara terukur dan penuh kehati-hatian.
Nasim menekankan bahwa pemutusan hubungan kerja hanya boleh terjadi secara alami.
Bentuk pemutusan kerja alami tersebut meliputi pensiun, pengunduran diri sukarela, atau berakhirnya masa kontrak kerja.
Talent Mapping dan Reskilling Jadi Prioritas
Nasim Khan juga menyoroti pentingnya pelaksanaan talent mapping dan job mapping lintas BUMN sebelum merger berlaku efektif.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengidentifikasi jabatan yang tumpang tindih dan menyesuaikan kompetensi karyawan dengan kebutuhan bisnis baru.
Karyawan pada posisi tumpang tindih harus dialihkan ke anak usaha, proyek baru, atau unit bisnis yang masih kekurangan sumber daya manusia.
Ia menilai program reskilling dan upskilling secara massal harus menjadi prioritas utama dalam proses merger.
Pelatihan ulang didorong untuk difokuskan pada keterampilan masa depan seperti digitalisasi, manajemen risiko, manajemen proyek, dan penerapan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola.
Ia menegaskan bahwa pelatihan harus menjadi syarat mutasi jabatan dan bukan dijadikan alasan pemutusan hubungan kerja.
Dalam proses merger, harmonisasi struktur dan jenjang jabatan harus dilakukan berdasarkan beban kerja dan tanggung jawab.
Penyesuaian jabatan tidak boleh hanya didasarkan pada kesamaan nama jabatan.
Penggunaan sistem job grading nasional BUMN dinilai penting untuk mencegah kelebihan pegawai secara administratif.
Nasim mendorong optimalisasi mobilitas internal BUMN melalui mekanisme talent mobility lintas holding.
Ia juga mengusulkan pembentukan pasar kerja internal sebelum perusahaan membuka rekrutmen dari luar.
Menurutnya, serikat pekerja harus dilibatkan sejak awal dalam proses merger BUMN.
Transparansi dan komunikasi yang intensif dinilai sangat penting untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan karyawan.
Sebagai bentuk akuntabilitas, ia mengusulkan pembentukan tim pengawas sumber daya manusia pascamerger.
Tim pengawas tersebut melibatkan Kementerian BUMN, holding terkait, dan unsur independen.
Tim pengawas diharapkan memiliki indikator kinerja yang jelas.
Indikator tersebut meliputi rasio pemutusan hubungan kerja nol, tingkat keberhasilan alih tugas, dan keberhasilan program reskilling.
Nasim Khan menekankan pentingnya komunikasi publik yang konsisten dari pemerintah dan manajemen BUMN.
Ia menegaskan bahwa merger BUMN bertujuan untuk efisiensi bisnis dan penguatan daya saing.
Penegasan tersebut dinilai penting untuk menjaga moral dan produktivitas karyawan BUMN.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








