Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menkumham Minta Polemik Perpol dan Putusan MK Tidak Diperpanjang, Mahfud MD Tetap Kritik Keras

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Menkumham Minta Polemik Perpol dan Putusan MK Tidak Diperpanjang, Mahfud MD Tetap Kritik Keras
Foto: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam Konferensi Pers Refleksi Akhir Tahun 2025 di Jakarta, Kamis 18/12/2025 (sumber: Kementerian Hukum RI)

Pantau - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas meminta agar polemik terkait Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak terus diperdebatkan.

Supratman menyatakan bahwa perdebatan tersebut hanya muncul karena adanya perbedaan cara pandang terhadap Perpol yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, terutama di 17 kementerian dan lembaga negara.

Menurutnya, perbedaan tafsir juga terjadi terhadap putusan MK yang menyebutkan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian.

"Seperti saya dengan Prof. Mahfud pun berbeda pandangan kalau terkait dengan apa yang harus dilakukan terhadap sebuah putusan MK. Itu kan biasa saja," ungkapnya.

Ia menilai bahwa perbedaan pendapat seperti ini merupakan bagian dari demokrasi dan tidak perlu dianggap sebagai masalah.

Namun, Supratman menegaskan bahwa persoalan baru akan muncul jika putusan MK sudah dijelaskan ke publik secara resmi, karena hal itu seharusnya tidak lagi menimbulkan berbagai tafsir.

Ia juga menekankan bahwa putusan MK bersifat prospektif, atau berlaku ke depan, bukan retroaktif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang MK.

Menurutnya, pemerintah selama ini tidak pernah mempermasalahkan isi dari putusan MK tersebut.

Sebagai bagian dari pembentuk undang-undang bersama DPR, Supratman menyebut pemerintah memiliki hak untuk mengusulkan dan membahas peraturan perundang-undangan.

"Sementara MK sebagai lembaga koreksi atau pun yang kita sebut dengan negative legislator, itu tetap bisa menjalankan fungsinya masing-masing," ia menegaskan.

Kritik Mahfud MD: Perpol Dinilai Bertentangan dengan Konstitusi

Sebelumnya, Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Mahfud MD, menilai bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Mahfud menyatakan: "Perpol itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, anggota Polri jika akan masuk ke institusi sipil, maka harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri."

Ia juga menilai bahwa Perpol tersebut tidak sesuai dengan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurut Mahfud, undang-undang tentang TNI memang menyebut 14 jabatan sipil yang dapat diduduki oleh anggota TNI, namun tidak ada ketentuan serupa dalam UU Polri.

"UU TNI memang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI, sedangkan UU Polri sama sekali tak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati oleh anggota Polri, kecuali mengundurkan diri atau minta pensiun dari dinas Polri. Jadi, Perpol itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya," jelas Mahfud.

Ia pun menekankan bahwa Polri keliru jika menganggap dirinya otomatis menjadi sipil sehingga bisa menduduki jabatan di institusi sipil manapun.

Penulis :
Shila Glorya