
Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu mata uang asing di Kota Tangerang, Banten, dengan total barang bukti sebanyak 2.463 lembar uang palsu.
Uang palsu tersebut terdiri dari 1.934 lembar Dolar Amerika Serikat (USD) dan 529 lembar Dolar Singapura (SGD).
"Menyita uang palsu berupa 1.934 lembar Dollar Amerika Serikat dan 529 lembar Dollar Singapura," ungkap Kombes Polisi Edy Suranta Sitepu, saat konferensi pers.
Bermula dari Laporan Warga, Dua Tersangka Diamankan
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya peredaran uang asing palsu yang meresahkan.
"Berdasarkan informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikan dan hasilnya, dua tersangka berhasil diamankan," ujar Edy.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (18/12) sekitar pukul 06.00 WIB di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), Kota Tangerang.
Tersangka pertama berinisial HS diamankan saat berada di dalam bus rute Pandeglang–Kalideres dan diketahui berperan sebagai pengedar uang palsu.
Dari hasil pengembangan, tim Ditreskrimsus kemudian menangkap tersangka kedua berinisial ARS di wilayah Pandeglang.
ARS berperan sebagai pembuat desain dan pencetak uang palsu dolar AS dan dolar Singapura.
"Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolda Metro Jaya. Penyidik sedang melakukan proses penyidikan," kata Edy.
Mesin Cetak Disita, Polisi Imbau Waspada Transaksi Asing
Selain menyita ribuan lembar uang palsu, polisi juga mengamankan mesin cetak yang digunakan dalam produksi uang palsu sebagai barang bukti.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang asing palsu, terutama saat bertransaksi di luar lembaga keuangan resmi.
Masyarakat diminta untuk segera melaporkan jika menemukan transaksi mencurigakan yang melibatkan mata uang asing.
"Segera hubungi pihak kepolisian atau melalui layanan Call Center Polri 110," tutup Edy.
- Penulis :
- Aditya Yohan







