Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi Rusunawa Politeknik Lhokseumawe 18 Bulan Penjara dan Denda Uang Pengganti

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi Rusunawa Politeknik Lhokseumawe 18 Bulan Penjara dan Denda Uang Pengganti
Foto: Terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan rusunawa mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat 19/12/2025 (sumber: ANTARA/M Haris SA)

Pantau - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menuntut tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan rumah susun mahasiswa (rusunawa) masing-masing dengan hukuman penjara selama 18 bulan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Jumat (19/12/2025).

Tuntutan Penjara dan Denda

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Edwardo terhadap tiga terdakwa, yaitu Bambang Prayetno, Haryanto, dan Aulia Rizky.

Bambang Prayetno adalah pejabat penandatangan surat perintah membayar (SPM) proyek pembangunan rusunawa Politeknik Lhokseumawe dari Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah I Sumatera.

Haryanto merupakan Direktur PT Sumber Alam Sejahtera, perusahaan pelaksana proyek, sementara Aulia Rizky adalah peminjam perusahaan sekaligus pelaksana pekerjaan.

Ketiganya dituntut hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dan denda masing-masing sebesar Rp50 juta, dengan subsidair tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Terdakwa Aulia Rizky juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp648 juta.

Jika Aulia tidak membayar uang pengganti tersebut, ia akan menjalani pidana tambahan selama satu tahun penjara.

Terdakwa Haryanto dikenai tuntutan uang pengganti sebesar Rp250 juta, dengan ancaman tambahan satu tahun penjara apabila tidak dibayar.

Proyek Rusunawa Rugikan Negara Rp928 Juta

Jaksa menjelaskan, pembangunan rusunawa mahasiswa ini didanai dari APBN tahun 2021 dan 2022 dengan total anggaran Rp14 miliar, dikelola oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah I Sumatera di bawah Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR.

PT Sumber Alam Sejahtera menjadi pelaksana proyek dengan progres pembangunan hanya mencapai 90 persen.

Namun, pencairan dana proyek mencapai Rp12 miliar.

"Kerugian negara yang ditimbulkan dalam pembangunan rusunawa tersebut mencapai Rp928,28 juta," ungkap JPU Edwardo.

Menurut hasil penghitungan ahli, nilai bangunan yang dikerjakan hanya sebesar Rp10 miliar dari nilai kontrak.

Para terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1, jo Pasal 64 KUHP.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Irwandi dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari para terdakwa.

Penulis :
Arian Mesa