
Pantau - Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menekankan pentingnya peran mahasiswa sebagai paralegal dalam mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, menyusul diberlakukannya Permendikbudsaintek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).
Menurutnya, keterlibatan mahasiswa dalam posisi ini merupakan langkah strategis dalam mengatasi berbagai kasus kekerasan kampus yang selama ini kerap tidak terungkap.
"Keterlibatan para mahasiswa sebagai paralegal dalam konteks pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, merupakan langkah strategis dalam mengatasi berbagai kasus kekerasan di kampus," ungkapnya.
Paralegal Diharapkan Jadi Jembatan bagi Korban
Lestari menjelaskan bahwa paralegal adalah individu yang memiliki pengetahuan hukum dan keterampilan untuk membantu pengacara, atau memberikan layanan hukum dasar kepada masyarakat di bawah supervisi profesional hukum.
Ia menilai masih banyak kasus kekerasan di kampus tidak terungkap karena korban merasa takut, tidak nyaman, dan tidak percaya pada pihak lain untuk membicarakan pengalaman kekerasan yang mereka alami.
Dengan adanya mahasiswa paralegal, Lestari berharap mereka bisa menjadi sumber daya aktif yang dapat mendekati korban dan membantu menindaklanjuti kasus melalui jalur hukum yang tepat.
Diperlukan Kesiapan Mental untuk Hadapi Tantangan
Lestari menegaskan bahwa menjadi paralegal di kampus tidak mudah dan memerlukan kesiapan mental serta kekuatan pribadi.
Ia mengingatkan bahwa tidak menutup kemungkinan mahasiswa yang menjadi paralegal akan menghadapi intimidasi atau ancaman dari pelaku kekerasan.
Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak terkait untuk bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi seluruh anak bangsa.
Menurutnya, menciptakan kampus yang bebas kekerasan adalah bagian penting dari membentuk generasi penerus yang berdaya saing dan siap menghadapi tantangan masa depan.
- Penulis :
- Gerry Eka







