
Pantau - Pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri di luar struktur kepolisian, guna merespons polemik yang selama ini terjadi.
Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa langkah ini dipilih agar proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan fokus dibandingkan harus merevisi Undang-Undang.
"Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP," ungkapnya.
Dasar Hukum dan Penyesuaian dengan UU ASN serta Putusan MK
Menurut Yusril, keputusan untuk menyusun PP ini sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang memperbolehkan pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri maupun prajurit TNI, dengan catatan pengaturan lebih lanjut dilakukan lewat PP.
Pemerintah menilai penyusunan PP dapat memberikan kejelasan hukum serta kepastian konstitusional dalam pelaksanaan penugasan anggota Polri di birokrasi sipil.
Di sisi lain, Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menyebutkan bahwa anggota Polri hanya dapat menjabat di luar struktur kepolisian jika sudah pensiun atau mengundurkan diri.
Yusril menambahkan bahwa Mahkamah Konstitusi pernah memutuskan bahwa anggota Polri tidak boleh mengisi jabatan yang tidak berkaitan dengan tugas kepolisian.
"Kalau demikian, jabatan apa saja yang mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian? Ini yang akan diatur dalam PP," ia mengungkapkan.
Proses Penyusunan Libatkan Sejumlah Kementerian
PP yang sedang disusun ini akan mengakomodasi tiga payung hukum sekaligus, yaitu Pasal 28 ayat (4) UU Polri, Putusan Mahkamah Konstitusi, serta Pasal 19 UU ASN.
"PP tersebut nantinya akan menggantikan dan sekaligus menata ulang jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian yang sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025," jelas Yusril.
Proses penyusunan telah dimulai sejak dua hari lalu dan melibatkan sejumlah kementerian, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum dan HAM, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas.
Presiden juga telah menyetujui bahwa pengaturan terkait jabatan sipil untuk anggota Polri akan ditetapkan melalui PP.
"Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan," ujarnya.
- Penulis :
- Gerry Eka







