Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Warga Pondok Kelapa Bongkar Paksa Pagar Seng TPS yang Diklaim Milik Pribadi, Pemilik Ancam Tempuh Jalur Hukum

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Warga Pondok Kelapa Bongkar Paksa Pagar Seng TPS yang Diklaim Milik Pribadi, Pemilik Ancam Tempuh Jalur Hukum
Foto: (Sumber: Ratusan warga RW 013 Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, membongkar paksa pagar seng yang menutup Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS), Minggu (21/12/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza.)

Pantau - Ratusan warga RW 013 Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, membongkar paksa pagar seng yang menutup lahan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) yang telah mereka gunakan lebih dari 30 tahun.

Aksi ini dipicu oleh kekecewaan warga karena tidak bisa lagi membuang sampah di lokasi tersebut setelah lahan kembali dipagari oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah.

Warga Protes karena Aktivitas Terganggu, Lingkungan Jadi Kotor

Warga menyebut pemagaran ini bukan yang pertama kali dilakukan, dan mereka merasa terpaksa membongkar pagar karena situasi mendesak.

"Lahan ini sudah dipakai warga sebagai TPS lebih dari 30 tahun. Tapi kembali dipagari oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik. Ini yang kedua kali", ungkap salah satu warga.

Perwakilan warga, Siswo Harsono, menyatakan bahwa pemagaran telah menyebabkan penumpukan sampah dan mengganggu kebersihan lingkungan.

Warga bersama pengurus RW dan tokoh masyarakat sempat mencoba bernegosiasi agar pagar dibuka sebagian.

"Warga sudah berusaha negosiasi supaya dibongkar sendiri oleh pihak pemilik, tapi mereka menolak. Dijanjikan musyawarah besok, sementara sampah tidak bisa ditunda", ujarnya.

Pihak kelurahan sempat menawarkan TPS alternatif, namun warga menilai kapasitasnya tidak memadai untuk menampung volume sampah dari RW 013.

"Harapan warga, TPS ini tetap bisa berfungsi. Soal kepemilikan dan proses hukum silakan berjalan, karena kami dengar juga sedang ada proses di Pemda untuk pembelian lahan ini", tambah Siswo.

Pemilik Lahan Siap Tempuh Jalur Hukum, Proses Pengamanan Berjalan Aman

Kuasa hukum pihak pemilik lahan, Hanafi, menegaskan bahwa lahan tersebut memiliki dasar hukum yang sah dan dimiliki oleh tiga pihak, yaitu sebuah yayasan serta dua individu bernama Irfan dan Budi.

"Tanah ini ada akta notarisnya. Pemilik melaksanakan haknya dengan memagari lahan", tegas Hanafi.

Ia juga menjelaskan bahwa pemindahan TPS telah dibahas bersama kelurahan dan suku dinas, dengan lokasi pengganti di TPS RW 04.

" Kami tidak tahu kenapa warga tetap memaksakan membuang sampah di sini, padahal ini bukan tanah milik mereka", ia menyatakan.

Terkait pembongkaran pagar, pihak pemilik akan melaporkan warga ke kepolisian atas dugaan pengrusakan bersama.

"Kami akan melaporkan pengrusakan secara bersama-sama sesuai Pasal 406 KUHP dan pasal lain yang relevan", katanya.

Hanafi juga mengungkapkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup sempat berencana membeli lahan tersebut, namun batal karena keterbatasan anggaran pemerintah pusat.

"Kami sudah mengajukan penawaran, tapi dijawab secara lisan bahwa anggaran pembelian dipotong pemerintah pusat", jelasnya.

Meski sempat terjadi ketegangan, aksi pembongkaran pagar berjalan tertib tanpa bentrokan fisik.

Pengamanan dilakukan oleh unsur TNI dan Polri selama proses pembongkaran berlangsung.

Penulis :
Gerry Eka