
Pantau - Kementerian Luar Negeri tengah menelusuri kasus penangkapan enam Warga Negara Indonesia yang diduga masuk ke wilayah Singapura secara ilegal melalui jalur laut.
Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri membenarkan bahwa penangkapan dilakukan oleh Polisi Penjaga Pantai Singapura pada Minggu 21 Desember 2025.
Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Singapura saat ini berkoordinasi dengan Kepolisian Singapura atau Singapore Police Force terkait penangkapan tersebut.
Penangkapan terjadi saat aparat Polisi Penjaga Pantai Singapura mendeteksi sebuah perahu kayu di perairan sekitar Tanah Merah pada Minggu dini hari.
Media lokal Singapura melaporkan bahwa deteksi dilakukan sekitar pukul 00.35 dini hari sebelum perahu tersebut dicegat oleh aparat.
Aparat kemudian mengamankan enam pria yang berada di atas perahu kayu tersebut.
Enam pria yang diamankan diketahui memiliki rentang usia antara 23 hingga 29 tahun.
KBRI Singapura terus melakukan koordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan identitas keenam WNI yang ditangkap.
Koordinasi tersebut dilakukan guna menentukan bentuk pelindungan yang tepat bagi para WNI.
KBRI Singapura juga melakukan konfirmasi untuk memperoleh informasi resmi terkait identitas, status hukum, dakwaan, serta tindak lanjut hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Singapura.
Kementerian Luar Negeri menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini melalui perwakilan Republik Indonesia di Singapura.
- Penulis :
- Aditya Yohan







