
Pantau - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta (KI DKI) memberikan penghargaan kepada 189 badan publik yang meraih predikat Informatif dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.
Penghargaan ini diberikan kepada badan publik yang menunjukkan komitmen tinggi dalam mendorong transparansi melalui pelaksanaan Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev).
"Hari ini terdapat 189 badan publik terbaik yang berhasil menunjukkan komitmen serta konsistensi dalam mendorong transparansi dan keterbukaan informasi publik di Jakarta," ujar Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, di Jakarta, Senin (22/12/2025).
Jumlah Peserta E-Monev Terbanyak di Indonesia
Harry menyebut bahwa total peserta E-Monev Tahun 2025 mencapai 829 badan publik, menjadikannya yang terbanyak di Indonesia.
"Jumlah peserta E-Monev Tahun 2025 adalah yang terbanyak di Indonesia mencapai 829 badan publik. Harapannya pada tahun 2026 setidaknya terdapat 1.000 badan publik yang mengikuti E-Monev," jelasnya.
Partisipasi badan publik dalam E-Monev terus mengalami peningkatan signifikan dari tahun ke tahun:
Tahun 2019: 72 badan publik
Tahun 2021: 157 badan publik
Tahun 2022: 163 badan publik
Tahun 2023: 232 badan publik
Tahun 2024: 519 badan publik
Tahun 2025: 829 badan publik
Peningkatan juga terjadi pada jumlah badan publik yang mendapat predikat Informatif:
Tahun 2024: 67 badan publik
Tahun 2025: 189 badan publik
Dorongan Perda dan Apresiasi kepada Pemprov DKI Jakarta
Ketua KI DKI Jakarta juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik atas dukungan penuh terhadap keterbukaan informasi publik.
"Kami berterima kasih kepada Pemprov DKI Jakarta dan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik. Kegiatan hari ini menjadi bukti konkret bahwa Pemprov memiliki komitmen tinggi terhadap keterbukaan informasi publik," ucap Harry.
Ia juga mendorong agar Jakarta memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Kami berharap pada tahun 2026 Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta dapat membahas rancangan pembentukan Perda Keterbukaan Informasi Publik," tambahnya.
- Penulis :
- Gerry Eka








