Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Deretan Kasus Korupsi Terungkap di Lampung, Sejumlah Kepala Daerah dan Proyek Strategis Terseret

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Deretan Kasus Korupsi Terungkap di Lampung, Sejumlah Kepala Daerah dan Proyek Strategis Terseret
Foto: (Sumber: Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Ardito Wijaya berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/12/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar)

Pantau - Paruh kedua tahun 2025 menjadi periode sibuk bagi aparat penegak hukum di Provinsi Lampung seiring pengungkapan sejumlah kasus dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Kejaksaan Tinggi Lampung memfokuskan penegakan hukum pada perkara korupsi yang melibatkan proyek pemerintah daerah dan badan usaha.

Pengungkapan kasus dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

Salah satu kasus yang terungkap adalah dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.

Nilai proyek pembangunan gerbang rumah jabatan tersebut mencapai lebih dari Rp6,99 miliar.

Kasus ini melibatkan Bupati Lampung Timur periode 2021–2025 M Dawam Rahardjo.

Kasus lain yang diungkap adalah dugaan korupsi proyek Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum Tahun Anggaran 2022.

Nilai proyek Sistem Penyediaan Air Minum tersebut mencapai Rp8,2 miliar.

Dalam perkara ini, Bupati Pesawaran periode 2016–2025 Dendi Ramadhona ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik menilai Dendi Ramadhona mengetahui proses penggarapan proyek SPAM yang diusulkan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat.

Proyek tersebut justru dilaksanakan oleh Dinas PUPR sehingga terjadi peralihan kewenangan yang tidak sesuai dengan perencanaan awal.

Peralihan kewenangan itu diduga menyebabkan hasil proyek tidak tercapai sesuai kesepakatan dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kejaksaan Tinggi Lampung juga menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatra.

Nilai dana Participating Interest yang dipersoalkan mencapai 17.286.000 dolar Amerika Serikat.

Tiga tersangka tersebut adalah M Hermawan Eryadi selaku Direktur Utama, Budi Kurniawan ST sebagai Direktur Operasional, dan S Heri Wardoyo sebagai Komisaris PT Lampung Energi Berjaya.

Dalam pengusutan perkara ini, Gubernur Lampung periode 2019–2024 Arinal Djunadi sempat dimintai keterangan sebagai saksi.

Perkembangan besar lainnya terjadi ketika Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Operasi Tangkap Tangan di Kabupaten Lampung Tengah.

OTT tersebut dilakukan terhadap Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030 Ardito Wijaya pada 9–10 Desember.

Ardito Wijaya ditangkap bersama empat orang lainnya dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa.

Perkara tersebut juga mencakup dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.

KPK menduga Ardito Wijaya menerima dana sebesar Rp5,75 miliar.

Sebanyak Rp5,25 miliar dari dana tersebut diduga digunakan untuk melunasi pinjaman bank.

Pelunasan pinjaman bank itu disebut berkaitan dengan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Pengungkapan berbagai kasus tersebut menyeret sejumlah kepala daerah dan proyek strategis di Provinsi Lampung.

Aparat penegak hukum menilai kasus korupsi di daerah kerap melibatkan lebih dari satu pihak dan berlangsung secara kolektif.

Modus yang sering muncul meliputi pengutipan fee proyek dan pengaturan pemenang pengadaan barang dan jasa.

Penegakan hukum terhadap perkara-perkara tersebut masih berpotensi terus dikembangkan.

Konsistensi penegakan hukum dan transparansi di tingkat daerah dinilai penting untuk mencegah praktik korupsi berulang.

Penulis :
Ahmad Yusuf