
Pantau - Kementerian Kehutanan bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia Bangkok merepatriasi empat individu orangutan korban perdagangan ilegal satwa liar dari Thailand ke Indonesia sebagai bentuk perlindungan terhadap satwa liar dilindungi.
Repatriasi Korban Perdagangan Ilegal
Empat individu tersebut terdiri atas tiga Orangutan Sumatera dengan nama ilmiah Pongo abelii dan satu Orangutan Tapanuli dengan nama ilmiah Pongo tapanuliensis.
Repatriasi ini dilakukan sebagai respons atas kejahatan perdagangan ilegal lintas negara yang masih mengancam keberlangsungan populasi orangutan di alam liar.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan keprihatinan mendalam atas masih terjadinya praktik jual beli satwa liar dilindungi.
“Saya terpukul dan merasa sedih karena kejahatan jual beli satwa liar masih terus terjadi. Oleh karena itu dibutuhkan kerja keras dan sinergi antar kementerian dan lembaga untuk menjaga perbatasan kita agar kejahatan ini tidak terulang,” ungkapnya.
Menteri Kehutanan juga menyoroti kondisi hutan Sumatera sebagai habitat alami orangutan yang masih menghadapi berbagai tekanan lingkungan.
“Kesedihan kedua adalah kondisi hutan Sumatera yang belum sepenuhnya baik akibat bencana dan tekanan lainnya. Repatriasi ini menjadi pengingat bagi Kemenhut untuk melakukan evaluasi komprehensif dan memastikan hutan dapat dijaga sebaik-baiknya, sehingga orangutan dapat tetap hidup aman di habitat alaminya,” ujarnya.
Proses Pemulangan dan Tahap Rehabilitasi
Berdasarkan hasil identifikasi fisik dan uji DNA, tiga individu Orangutan Sumatera terdiri dari dua jantan dan satu betina, sementara satu individu Orangutan Tapanuli berjenis kelamin betina.
Hasil pemeriksaan menunjukkan keempat orangutan masih memiliki peluang besar untuk menjalani proses rehabilitasi sebelum dilepasliarkan.
Empat orangutan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa 23 Desember 2025 pukul 17.30 WIB.
Proses pemulangan dilakukan menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 867.
Penyerahan orangutan dilakukan secara resmi oleh Pemerintah Thailand kepada Pemerintah Indonesia melalui KBRI Bangkok di Bandara Internasional Suvarnabhumi pada hari yang sama.
Selama penerbangan, orangutan ditempatkan dalam kandang khusus sesuai standar International Air Transport Association dan didampingi dokter hewan.
Repatriasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Indonesia dalam melindungi dan melestarikan satwa liar dilindungi.
Dukungan Garuda Indonesia Airlines mencerminkan peran aktif dunia usaha dalam mendukung konservasi keanekaragaman hayati nasional.
Empat individu orangutan tersebut merupakan hasil sitaan otoritas Thailand dari kasus perdagangan ilegal satwa liar yang digagalkan pada Januari dan Mei 2025.
Saat disita, usia orangutan diperkirakan masih di bawah satu bulan dan kemudian dirawat di Khao Pratubchang Wildlife Rescue Centre, Provinsi Ratchaburi, Thailand.
Perawatan dilakukan oleh Department of National Park Wildlife and Plant Conservation Thailand sebagai bagian dari barang bukti hukum.
Tahap selanjutnya, keempat orangutan akan dititipkan di Pusat Rehabilitasi Sumatran Rescue Alliance di Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Rehabilitasi akan dilakukan sebelum orangutan dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya di hutan Sumatera.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berharap keempat orangutan dapat segera diterbangkan ke Medan untuk melanjutkan proses rehabilitasi.
Raja Juli Antoni berharap proses rehabilitasi berjalan optimal hingga orangutan dapat kembali hidup aman di habitat aslinya.
- Penulis :
- Aditya Yohan







