Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Gubernur Papua Barat Daya Tetapkan UMP 2026 Sebesar Rp3,76 Juta untuk Jaga Daya Beli Pekerja

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Gubernur Papua Barat Daya Tetapkan UMP 2026 Sebesar Rp3,76 Juta untuk Jaga Daya Beli Pekerja
Foto: (Sumber: Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu. ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)

Pantau - _Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP Tahun 2026 sebesar Rp3.766.000 sebagai upaya menjaga daya beli pekerja dan buruh sekaligus menjamin penghidupan yang layak.

Penetapan UMP Tahun 2026 tersebut disampaikan Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu di Sorong pada Rabu 24 Desember 2025.

Gubernur Elisa Kambu menyatakan bahwa kebijakan pengupahan tersebut telah melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku sesuai regulasi nasional.

"Penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026 telah melalui mekanisme yang berlaku dan mempertimbangkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha," ungkapnya.

Penetapan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi atau UMSP Papua Barat Daya Tahun 2026 didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kebijakan tersebut juga mengacu pada rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat Daya.

Penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 100.3.3.1/266/12/2025 tanggal 19 Desember 2025.

Dalam keputusan tersebut, UMP dan UMSP Tahun 2026 ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 4,2 persen dibandingkan Tahun 2025.

Selain UMP, Pemprov Papua Barat Daya juga menetapkan UMSP untuk sejumlah sektor usaha strategis.

UMSP sektor pertambangan minyak dan gas bumi ditetapkan sebesar Rp5.549.000.

UMSP sektor pertambangan umum selain galian C ditetapkan sebesar Rp3.837.000.

UMSP sektor konstruksi khusus belanja pemerintah dan sektor perikanan masing-masing ditetapkan sebesar Rp3.784.000.

UMSP sektor kehutanan dan sektor perkebunan ditetapkan sebesar Rp3.802.000.

Keputusan tersebut menegaskan larangan bagi perusahaan atau badan usaha membayar upah lebih rendah dari UMP dan UMSP yang telah ditetapkan.

UMP dan UMSP Papua Barat Daya Tahun 2026 berlaku di seluruh kabupaten dan kota serta diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan berpedoman pada struktur dan skala upah sesuai peraturan perundang-undangan.

Kebijakan UMP dan UMSP Papua Barat Daya Tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Penulis :
Aditya Yohan